Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP) bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Dirjen Kemendikbud RI) menandatanganisebanyak 149 Skema Sertifikasi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi Direktorat Kemitraan serta Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri. 

Penandatangan ini dilakukan oleh Kunjung Masehat selaku Ketua BNSP dan Wikan Sakarinto selaku Dirjen Vokasi Kemendikbud RI di Jakarta, Kamis. 

Skema Sertifikasi Nasional ini ditujukan untuk mewujudkan link and match yang kini menjadi fokus Pemerintah dalam menguatkan pendidikan vokasi guna menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia unggul melalui Sertifikasi Kompetensi.

Ketua BNSP Kunjung Masehat mengatakan bahwa acara ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menciptakan tenaga kerja yang berkompetensi tinggi sesuai dengan kebutuhan dunia industri. 

Baca juga: Lembaga Sertifikasi Profesi Vokasi IPB berlisensi BNSP

"Kita dapat menyiapkan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia Industri bila kita memiliki komitmen bersama dalam melaksanakan proram ini," kata Kunjung.

Kunjung mengatakan bahwa BNSP selalu mencoba menyiapkan tenaga kerja agar siap dalam dunia industri melalui pelaksanakan Sertifkasi Kompetensi Kerja.

Penandatangan Skema Sertifikasi Nasional ini dilatarbelakangi dari adanya anggapan dari para pelaku industri bahwa apa yang dipelajari peserta didik dalam Perguruan Tinggi tidak selaras dengan kebutuhan industri saat ini. Maka dari itu, diperlukan proses Sertifikasi Kompetesni yang berstandar industri agar tenaga kerja lulusan Perguruan Tinggi Vokasi mampu memenuhi kebutuhan Industri yang ada.
 
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Dalam peraturan tersebut, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2018, Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberikan lisensi oleh BNSP. 

Baca juga: APTISI Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kualitas Lulusannya

Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi dilakukan untuk menciptakan tenaga kerja yang berkompeten, berdaya saing tinggi dan memiliki standar global. Maka dari itu, diperlukan berbagai infrastrukur kompetensi seperti Standar Kompetensi Kerja, Asesor Kompetensi, Skema Sertifikasi, materi uji kompetensi (MUK), tempat uji kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). 

Adapun hal tersebut merupakan komponen yang harus dimiliki dalam Sistem dan Skema Kompetensi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi. 

Sementara itu Corcomm & CSR Manajer Bidang Pendidikan PT. Trakindo Utama Candy Sihombing mengatakan industri sangat membutuhkan tenaga kerja yang berkompetensi tinggi. 

"Adapun program link and match yang ada dalam Skema Sertifikasi Nasional digunakan agar tenaga kerja memiliki standar yang cukup untuk masuk ke dunia industri," katanya.

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021