Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, angka kepatuhan DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baru 6,56 persen dari 61 wajib lapor.

"Saya pastikan semua anggota DPRD Kabupaten Bogor pasti melaporkan LHKPN," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto melalui pesan singkat, Rabu (24/3).

Baca juga: Ini dia 10 calon kepala daerah terkaya dan "termiskin"
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor minta pemkab tentukan arah pembangunan

Dalam laman resmi KPK yang diakses pada Rabu petang, menayangkan bahwa dari 61 wajib lapor LHKPN di DPRD Kabupaten Bogor, baru sembilan orang melaporkan, dan hanya empat orang yang berkasnya dinyatakan lengkap.

Tingkat pelaporan LHKPN DPRD Kabupaten Bogor tersebut baru sebesar 14,75 persen dengan tingkat kepatuhan 6,56 persen.

Angka itu jauh di bawah rata-rata pelaporan LHKPN secara nasional yakni 83 persen atau 314.090 orang dari total 378.425 wajib lapor LHKPN.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor janji ukur tingkat efektifitas penerapan Perda

Rudy menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor akan mengisi LHKPN meski tinggal sisa sepekan batas akhir pengisian.

"Batas waktu Pelaporan LHKPN hingga tanggal 31 Maret 2021, sampai hari ini belum ada anggota DPRD Kabupaten Bogor yang terlambat untuk melaporkan LHKPN," terang politisi Partai Gerindra itu.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021