Karawang, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa puluhan kepala desa beserta 19 camat, Kamis, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu bantuan Pemerintah Provinsi Jabar.

"Ada 19 camat dan 50 kepala desa yang diperiksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat AM Arifin, di Karawang, Kamis.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu senilai Rp3 miliar.

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik Kejari Karawang setelah mendapat laporan masyarakat kalau proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan, memang ada indikasi kalau pengerjaan proyek ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata dia.

Dalam proyek tersebut, Pemprov Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk sarana dan prasrana Posyandu di 90 desa sekitar Karawang. Masing-masing desa menerima Rp158 juta per Posyaandu.

Menurut dia, para kepala desa dan camat yang dipanggil tidak seluruhnya hadir. Karena itu, Kejari setempat akan memanggil lagi mereka yang tidak hadir.

Selain para kepala desa dan camat, Kejari Karawang juga berencana memeriksa delapan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan sarana dan prasarana Posyandu ditangani Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa (BPMPD) Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015