Bekasi, (Antara Megapolitan) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi Selatan.

"Ada sembilan karyawan yang kita amankan yang berstatus sebagai saksi. Kita juga amankan pemilik rumah produksi ini berinisial DD (39)," kata Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi di Bekasi, Kamis.

Pantauan Antara lokasi tersebut beralamat di Perumahan Kemang Pratama Jalan Raya Niaga Blok BG Nomor 23.

Penggerebekan berlangsung pukul 14.00 WIB saat sembilan karyawan dan pemiliknya tengah beraktivitas di rumah tinggal kompleks elit tersebut.

"Karyawan dan tersangkanya langsung kita bawa ke Mapolresta Bekasi Kota untuk diperiksa," katanya.

Pengungkapan kasus itu, kata Sukardi, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas produksi di rumah yang berdiri di atas lahan seluas 150 meter per segi itu.

Sukardi mengaku akan membawa lebih dari 1.000 sampel kosmetik tanpa merk itu ke laboratorium untuk diperiksa.

"Ribuan kosmetik ini kita sita karena tidak memiliki merk dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.

Kosmetik itu berjenis krim pemutih wajah pagi dan malam, sabun, serta toner yang dijual Rp50 ribu per paket.

"Omzetnya bisa mencapai Rp30 juta per bulan. Kosmetik ini dipasarkan tersangka ke Jabodetabek dan paling jauh ke Pekalongan," katanya.

Tersangka mengaku memperoleh bahan baku kosmetik itu dari kawasan Asembaris, Jakarta Pusat, dan telah dipasarkan selama lebih dari setahun.

"Bahan baku itu ada yang berbentuk sabun, zat kimia dan lainnya. Bahan itu diproduksi dengan cara digoreng menggunakan kompor lalu dikemas," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015