Polres Bogor, Polda Jawa Barat mendalami dugaan penggelapan pupuk bersubsidi yang merugikan 1.800 petani di Desa Sumawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bogor.

"Dugaan ini sedang kami didalami," ungkap Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian di Cibinong, Bogor, Rabu (10/3).

Pasalnya, atas dugaan penggelapan itu, para petani tak dapat menikmati pupuk bersubsidi lewat Kartu Tani yang disiapkan Kementerian Pertanian. 

Baca juga: Pupuk Indonesia tegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak dijual secara paket

Informasi yang dihimpun dari salah satu gabungan kelompok tani (gapoktan) Desa Sukawangi, penggelapan itu dilakukan oleh agen distributor pupuk yang mengumpulkan kartu tani dan menggunakannya untuk mengepul pupuk.

Kemudian, pupuk yang seharusnya dijual ke petani dengan harga yang sudah tertera dalam aturan Kementan, justru dijual oleh oknum agen tersebut kepada rekanan toko pertanian dengan harga lebih tinggi.

Bahkan, toko-toko pertanian yang menerima pupuk bersubsidi itu, diduga sudah menerima pengiriman pupuk dari oknum agen distributor tersebut dalam jumlah yang cukup besar.

"Sekarang kartunya tidak bisa digunakan untuk membeli pupuk dengan harga murah. Bahkan persedian pupuk di distributor itu sudah kosong. Padahal, jatah pupuk bersubsidi harusnya masih ada. Karena kami tidak pernah menggunakannya untuk menebus pupuk bersubsidi. Karena memang tidak disosialisasikan," kata petani yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Alokasi pupuk bersubsidi bagi petani di Sukabumi telah disalurkan sesuai data e-RDKK

Menurutnya, saat ini petani sayur dan penggarap kebun pemegang Kartu Tani justru membeli pupuk non-subsidi ke Cianjur atau di luar distributor resmi. 

"Harganya lebih mahal pastinya. Jadi memberatkan kami di masa sulit seperti ini," tuturnya.

Pasalnya, harga dan jenis pupuk subsidi yang harusnya diterima oleh petani pemegang kartu tani antara lain mengacu pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1 yang menjelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea Rp1.800 per kilogram (kg), Pupuk SP-36 Rp2.000 per kg, Pupuk ZA Rp1.400 per kg, Pupuk NPK Rp2.300 per kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp3.000 per kg dan Pupuk Organik Rp500 per kg.

Baca juga: Pupuk Kujang minta distributor optimalkan penyaluran pupuk bersubsidi tambahan

Kemudian, dalam ayat 3 pasal yang sama, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani.

Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual dengan harga HET adalah Pupuk Urea seberat 50 kg, Pupuk SP-36 (50 kg), Pupuk ZA (50 kg), Pupuk NPK (50 kg), Pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), Pupuk Organik (40 kg).(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021