Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat mengimbau pelaku industri kecil menengah untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi produk yang dihasilkannya dari persaingan produk.

"Meskipun para IKM sudah memiliki TDI, SIUP dan IUI tetap harus punya hak cipta untuk produk yang dihasilkannya," kata Kepala Seksi Industri Kimia Disperindag Kota Bogor, Iis di Bogor, Jumat.

Iis mengatakan, untuk meningkatkan pemahaman para IKM dalam melindungi hak cipta produknya, secara rutin Disperindag melakukan sosialisasi tentang HAKI ke sejumlah kelurahan dan kecamatan.

Bulan ini sosialisasi diselenggarakan di Kecamatan Bogor Selatan yang diikuti puluhan industri kecil menengah yang ada di wilayah tersebut.

"Sosialisasi ini dilakukan secara berganti setiap bulan di setiap kelurahan. Kami menghadirkan fasilitator HAKI sebagai narasumber," katanya.

Dia menjelaskan, HAKI sangat diperlukan oleh para pelaku IKM agar tidak tersaingi oleh produk dari luar. Di Kota Bogor tercatat ada ratusan pelaku IKM yang memproduksi beragam produk kerajinan.

"Melalui sosialisasi ini, kami mendorong agar pelaku IKM memiliki kesadaran untuk mengurus HAKI," katanya.

Fasilitator HAKI Kota Bogor, Irvan mengatakan, HAKI bertujuan untuk melindungi para IKM agar tidak ada yang meniru ataupun memplagiat merek atau hasil karyanya, begitu juga sebaliknya.

"Diharapkan dengan HAKI ini tidak ada IKM yang meniru produk orang lain," katanya.

Ia menambahkan, bagi IKM yang ingin mengurus HAKI bisa langsung datang ke Direktorat HAKI Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat di Kuningan, Jakarta.

"Kami siap membantu para pelaku IKM yang akan mengurus HAKI mulai dari mengisi formulir sampai melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Setelah lengkap dapat langsung mendaftarkan diri ke Menkum HAM," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015