Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi bertransformasi menuju opsi perusahaan umum daerah (Perumda) setelah menuntaskan kesepakatan pemisahan perusahaan dari semula milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.

"Soal apakah Perseroda atau Perumda ini masih masukan tapi Perumda sesuai dengan aturan terbaru agar PDAM lebih leluasa namun tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah," kata Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bekasi Mohammad Nuh di Cikarang, Rabu.

Nuh mengatakan dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan kajian terkait arah masa depan usaha bisnis perusahaan pelat merah milik Kabupaten Bekasi itu.

Baca juga: PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi bantu korban banjir Babelan dan Muaragembong

DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, akan membentuk panitia khusus guna membahas persoalan ini dari sejumlah aspek khususnya untung-rugi legalitas hukum baru perusahaan air minum tersebut.

"Nanti hasil kajian pansus kita sounding dalam rapat bersama eksekutif untuk kemudian diputuskan PDAM Tirta Bhgasasasi akan bertransformasi menjadi apa," ungkapnya.

Kepala Bagian Perekonomian pada Sekertariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan pembentukan badan hukum baru PDAM Tirta Bhagasasi merupakan konsekuensi atas pemisahan kepemilikan perusahaan.

"Pasti segera terbentuk entah itu Perumda atau Perseroda namun saat ini kami sedang fokus mengenai kesepakatan teknis pembayaran kompensasi oleh Pemkot Bekasi kepada Pemkab Bekasi," katanya.

Baca juga: Kompensasi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi disepakati Rp155 miliar

Gatot mengungkapkan secara umum baik Perumda maupun Perseroda memiliki nilai untung-rugi jika dilihat dari sejumlah aspek. Keuntungan Perumda adalah perusahaan fokus pada fungsi pelayanan umum guna mendorong pembangunan daerah sementara Perseroda fokus mencari keuntungan bisnis untuk menambah pendapatan daerah.

Perumda, kata Gatot, tidak dapat dipailitkan karena asetnya menjadi aset daerah dan aset daerah tidak dapat disita. Sedangkan aset Perseroda dapat disita oleh pengadilan karena terpisah dari aset daerah.

Perusahaan dengan status Perseroda diperbolehkan mendapat suntikan modal dari swasta dalam jumlah besar yang dikelola secara mandiri termasuk penentuan tarif, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset-asetnya.

Baca juga: DPRD Bekasi minta PDAM Tirta Bhagasasi tingkatkan cakupan dan kualitas layanan

Wacana pembentukan badan hukum baru PDAM digulirkan setelah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi menyepakati pemisahan kepemilikan yang ditandai pengambilalihan delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berlokasi di Kota Bekasi menjadi milik PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dengan nilai kesepakatan kompensasi sebesar Rp155 miliar.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh dua kepala daerah disaksikan unsur kejaksaan negeri kedua daerah dengan difasilitasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat sementara besaran nilai kompensasi diputuskan melalui penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Effendri Rais Kota Bekasi.

Dengan pemisahan ini maka PDAM Tirta Bhagasasi ke depan tidak lagi melayani kebutuhan air bersih bagi warga Kota Bekasi. Dalam rencana bisnisnya, perusahaan ini akan memperluas cakupan layanan air bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga Kabupaten Bekasi.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021