Oleh: Saepudin Muhtar (Gus Udin)

Pada zaman sekarang ini, banyak kalangan masyarakat khususnya kaum muda yang mengambil jalan untuk mencapai segala sesuatu dengan cara instan. Tidak ada salahnya dengan pola fikir seperti itu, yang terpenting di balik itu semua terdapat manfaat. Hal tersebut juga berlaku pada Pinjaman Online atau bahasa kekiniannya disebut dengan Financial Technology Lending (Fintech Lending). Apa sih Pinjaman Online itu? Pinjaman online merupakan jenis peminjaman uang yang cukup diajukan secara daring melalui aplikasi atau situs web tanpa perlu tatap muka. Ditambah lagi proseduralnya yang cepat dan mudah dari pada meminjam uang ke bank secara langsung. Banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan pinjaman online. Jika biasanya meminjam ke bank membutuhkan waktu lebih dari 24 jam, melalui daring hanya membutuhkan beberapa jam saja sudah cair. 

Akan tetapi, apakah pinjaman online itu benar-benar aman? Kenapa masih banyak kasus dan berita orang yang sampai bunuh diri karena putus asa ditagih oleh debt collector-nya. Setidaknya ada dua alasan yang memungkinkan dalam kasus ini. Pertama, nasabah meminjam uang ke Fintech Illegal yang tidak terlegalisasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kedua, nasabah meminjam untuk menutupi hutang yang pernah dibuatnya, dan seperti itu seterusnya. Seperti kata Rhoma Irama “Gali lobang tutup lobang, pinjam uang bayar hutang”.

Baca juga: Ada lima hal yang jadi fokus penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor

Seperti judul yang diusung, Pisau Bermata Dua, pisau yang biasa digunakan untuk berbagai macam pekerjaan khususnya dapur. Buruknya pisau pun bisa dipakai untuk membunuh. Kembali ke diri kita sendiri, untuk apa pisau yang kita gunakan? Begitu pula dengan peminjaman online ini. Sangat menguntungkan bagi nasabah ketika sedang butuhnya uang lalu tersedia suatu aplikasi Fintech yang memudahkan untuk akses dan pinjam juga cepat dalam prosesnya. Lalu apa ruginya, yaitu ketika kita terlalu boros dan tidak menggunakan uang untuk hal yang produktif tapi malah terlalu konsumtif, mudah tergiur dengan barang-barang online shop. Sehingga memungkinkan untuk meminjam ke aplikasi pinjaman online tanpa diperiksa kelegalitasannya, bisa saja aplikasi yang dipilih justru yang tidak terdaftar di OJK yang memberikan batas tenggat waktu yang sebentar serta bunga yang tinggi. Sehingga hanya mempersulit keadaan nasabah. Di mana ekspektasinya UNTUNG malah jadi BUNTUNG.

Biarpun pada zaman milenial ini semuanya serba dipermudah, saya pribadi khususnya selalu berkomitmen untuk tidak pernah berhutang. Kembali pada manfaat pinjaman online, ada juga istilah plafon kecil yang mana maksudnya itu. Nasabah bisa meminjam uang dalam jumlah kecil bahkan dibawah Rp. 100,000,- pun bisa. Berbeda dengan meminjam ke bank yang ada batas minimal pinjamannya seperti kurang lebih 4-5 juta rupiah. Hal ini juga yang mempermudah masyarakat untuk menggunakan pinjaman online.

Baca juga: Siswa SMK akan dilibatkan dalam bangkitkan geliat ekonomi di Bogor

Berbicara mengenai pinjaman online ini, dalam artikel ini akan sedikit dibahas tentang beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum meminjam. Agar calon peminjam tidak merasa dirugikan. Karena biasanya peminjam terbebani oleh bunga yang cukup tinggi. Namun setidaknya, berikut ini merupakan rangkuman tips dari beberapa sumber:

1.    Carilah Aplikasi Fintech Legal
Seperti yang sudah dibahas beberapa diatas, bahwa kita harus teliti dan jeli dalam memilih fintech yang akan diakses. Hal terpenting tentunya harus Fintech yang legal yang sudah dilegalisasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena platform atau perusahaan fintech yang resmi akan lebih transparan dalam bertindak karena tidak khawatir dengan kesalahan yang dilakukan perusahaannya. Sebab mereka mengikuti tata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh OJK, seperti bunga yang tidak boleh melebihi 30%, etika dalam menagih, dsb.

2.    Pilih Fintech yang Berbunga Rendah
Sudah menjadi hal umum, seperti halnya dalam belanja. Kita pasti akan memilih barang yang bagus tapi murah, daripada kualitas yang meragukan tapi harga selangit. Sama juga dalam meminjam uang online. Alangkah lebih baiknya kalau calon peminjam mendapatkan fintech yang berbunga rendah daripada lainnya. Karena semakin rendah bunga yang didapatkan. Semakin untung pula bagi peminjam karena tidak terlalu terberatkan dengan besaran nominal bunga.

3.    Ingat dan Catat Uang yang Dipinjam
Tidak semua orang memiliki ingatan yang kuat, apalagi menyangkut nominal. Sehingga dianjurkan untuk mencatat. Khususnya mencatat tanggal jatuh temponya, dengan itu bisa diketahui kapan batas pembayaran terakhirnya. Dan juga catat nominal uang yang dipinjam, catat di media yang sekiranya sering terlihat agar tidak lupa. Bila perlu buat memo dan tempel disetiap dinding kamar, kulkas, belakang hp, dll. Lalu ketika sudah cair uang gaji yang dimiliki segeralah bayar, agar tidak kena telefon tagihan dari debt collector karena hutang yang sudah lewat jatuh tempo.

Baca juga: New Normal dan Ancaman Pandemi

Dengan tiga langkah di atas, setidaknya meminimalisir kekecewaan yang ditimbulkan akibat salah memilih media pinjaman online. Selain itu sebagai latihan menjadi konsumen yang cerdas. Mengeluarkan uang harus berdasarkan kebutuhan bukan keinginan. Cerdas secara finansial berarti juga cerdas mempersiapkan masa depan. 

Kunci utama agar mampu meraih keuntungan dan manfaat maksimal dari pinjaman online adalah dengan menggunakan layanan yang legal, terpercaya, dan terdaftar di OJK. Sebab, dengan menggunakan layanan yang resmi, segala hal yang berkaitan dengan pinjol tidak akan menyalahi aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan salah satu pihak.

*)Dosen Ilmu Politik Universitas Djuanda Bogor, dan Komite Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor

Pewarta: -

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021