Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, TB. Lutfi Syam menyatakan pemilik bangunan ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor diancam hukuman pidana kurungan dan denda.

"Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, Pemilik bangunan ilegal bisa dipidana karena melanggar Perda," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB.Lutfi Syam di Cibinong, Selasa.

Ia mengatakan pemilik bangunan ilegal bisa dipidana dengan hukuman kurungan minimal tiga bulan dan denda Rp50 juta. Bahkan pemilik bangunan ilegal bisa diancam pidana kurungan lebih dari lima tahun penjara jika melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Demi kelancaran kerja Satpol PP sebagai penegak Perda Kabupaten Bogor akan melaporkan kepada polisi jika ada pengerusakan segel yang dilakukan pengusaha.

"Kami hanya memiliki kewajiban melaporkan bukan sebagai penentu hukuman pidana," katanya.

Menurut dia kalau masalah pembongkaran memang sudah jadi tugas pokok Satpol PP sebagai penegak perda. Tetapi, Satpol PP Kabupaten Bogor sebelum melakukan pembongkaran pemilik bangunan ilegal sudah mendapatkan peringatan.

"Kalau bangunan di atas lahan konservasi sudah pasti bisa dipidana," katanya.

Namun, sesuai kata Bupati Bogor, Nurhayanti, yang menyatakan akan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan ilegal untuk tertib peraturan.

"Kalau peringatan tidak dilaksanakan maka eksekusi pembongkaran harus dilaksanakan," katanya.

Namun sebelum dilakukan pembongkaran pemilik bangunan yang memiliki usaha di perbolehkan tetap beroprasi untuk mendapatkan modalnya. Kalau sudah dapat modal baru pembongkaran dilaksanakan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Jika tidak pemilik bangunan bisa dipidana," katanya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Satpol PP beserta Polisi dan TNI telah melakukan pembongkaran 20 bangunan liar di Desa Tapos, belakang Carefour, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, serta bangunan rumah di kawasan Puncak.

Unit Satpol PP Kecamatan juga aktif melakukan penegakan Perda di wilayah tanggung jawabnya.

"Saya sudah rutin menerima laporan gerakan unit Satpol PP kecamatan melakukan penegakan perda di wilayahnya," katanya.

Ia memastikan bangunan ilegal yang berdiri di Kabupaten Bogor akan dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015