Jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah lengkap atau P-21.
"Tiga belas berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat.
Proses selanjutnya jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum supaya kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ke-13 tersangka perusahaan manajemen investasi tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Kejagung periksa dua petinggi bank kustodian terkait kasus korupsi
Lalu PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.
Tiga belas perusahaan manajer investasi itu dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung menyita 87 lahan milik tersangka kasus Jiwasraya
Kemudian primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Menteri BUMN sudah siapkan pembayaran Jiwasraya tahap pertama
Seluruh perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp16,81 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Tiga belas berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat.
Proses selanjutnya jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum supaya kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ke-13 tersangka perusahaan manajemen investasi tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Kejagung periksa dua petinggi bank kustodian terkait kasus korupsi
Lalu PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.
Tiga belas perusahaan manajer investasi itu dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung menyita 87 lahan milik tersangka kasus Jiwasraya
Kemudian primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Menteri BUMN sudah siapkan pembayaran Jiwasraya tahap pertama
Seluruh perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp16,81 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021