Pemerintah Kota Bogor siap menegakkan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor dengan sanksi yang lebih tegas untuk menurunkan kasus positif COVID-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu mengatakan bahwa penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor selama ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, yang di dalamnya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. "Aturan soal protokol kesehatan dan sanksinya akan diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum," katanya.

Baca juga: Langgar Prokes, The Jungle didenda Rp10 juta
Baca juga: Pemkot Bogor putuskan perpanjang kebijakan ganjil-genap pada akhir pekan

Menurut Bima Arya, dalam Perda tersebut mengatur banyak hal mengenai ketertiban umum, termasuk mengatur soal penerapan protokol kesehatan. "Pada Pengaturan protokol kesehatan ini ada sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi pidana," katanya.

Bima melihat, warga Kota Bogor saat ini mulai kendur menerapkan protokol kesehatan, misalnya ada yang tidak memakai master atau tidak rajin mencuci tangan menggunakan air sabun.

"Saya melihat fenomena kendurnya disiplin warga ini tidak hanya terjadi di Kota Bogor tapi di banyak daerah di Indonesia. Karena itu, menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk mengingatkannya, bahwa saat ini belum bebas COVID-19," katanya.

Baca juga: Pengelola The Jungle Bogor akui lalai dan siap terima sanksi

Bima menegaskan, untuk mengurangi kasus positif COVID-19, semua pihak harus berikhtiar mencegahnya, mulai dari sosialisasi, pencegahan, mengurangi mobilisasi warga, sampai penegakan hukum bagi pelanggarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi, termasuk di Kota Bogor. Namun, landasan hukum untuk penegakan disiplinnya dinilai belum kuat, tapi ke depan Pemerintah Kota Bogor akan menguatkan landasan hukumnya.

Nantinya, setelah Perda Ketertiban Umum yang juga mengatur mengenai protokol kesehatan diberlakukan, kata dia, maka penegakan hukumnya bisa menjadi lebih tegas, di antaranya bisa dikenakan sanksi pidana. "sasarannya untuk menekan kasus positif COVID-19," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021