Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Polres Bogor dan jajaran operasi jaringan Lodaya 2015 berhasil mengamankan delapan pelaku pencurian kendaran bermotor yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polres Bogor, Jawa Barat.

"Berdasarkan penyidikan dan pengembangan di lapangan, Satuan Reskrim Polres Bogor telah mengamankan delapan orang tersangka pencurian kendaran bermotor di wilayah hukum Polres Bogor, Sumedang, dan Garut," Kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka atas nama RS (37) mengaku telah melakukan sembilan kali kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

"Enam kali di Kabupaten Bogor dan tiga kali di Kota Bogor," katanya.

Tersangka diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor.

Dikatanya, Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Polres Bogor, menangkap Indra (22), pelaku spesialis curanmor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di tempat persembunyiaanya di Jonggol.

Bersama pelaku yang merupakan warga Kampung Kadupandak, Balekambang, Kecamatan Jonggol itu diamankan pula barang bukti satu motor Honda Beat dan satu motor Honda Vario Techno.

Polsek Leuwiliang menangkap dua orang pelaku atas nama Indra dan Permana dan mengamankan barang bukti satu motor Suzuki Satria dan dua buah kunci T. Pelaku mengakui telah melakukan kejahatan sebanyak 24 kali. 10 kali di wilayah hukum Polres Bogor dan 14 kali di wilayah hukum Polresta Kota Bogor.

Polres Bogor tidak puas dengan hanya menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, anggota Buser Polres Bogor menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di tempat persembunyiannya di Sumedang atas nama Abdul Azis alias Ojos.

"Pelaku mengaku telah melakukan kejahatan sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Bogor," katanya.

Barang bukti yang diamanan dari Ojos berupa tiga sepeda motor, satu kunci T, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima buah amunisi dan enam buah anak kunci T.

Sedangkan, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel Mekarsari Cileungsi dan di dalam perumahan Metland Cileungsi atas nama Agus Antoni dan Hasan Basri.

"Pelaku mengaku sudah melakukan enam kali kejahatan di wilayah hukum Polres Bogor," katanya.

Barang bukti berupa dua sepeda motor, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 13 buah amunisi, tiga buah kunci T, dan tujuh buah mata kunci T.

Tim Buser Polres Bogor juga mengamankan satu orang perempuan atas nama Mardiana Eny Dewi Astuti dan Galih di Desa Cipondoh, Kecamatan Leielus, Kabupaten Garut.

"Tersangka ditangkap karena perkara membantu melakukan pencurian dan atau pertolongan jahat dan atau sebagai mata pencaharian," katanya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti satu mobil Avanza warna silver dan blok mesin motor.

Berdasarkan infomasi masyarakat, kata dia, Unit Reskrim Polsek Cileungsi telah mengamankan satu pelaku penadah barang-barang curian atau kendaran curian dan pemalsuan surat atas nama tersangka Parno.

"Pelaku sering menerima hasil curian dan perubahan serta pengedar STNK palsu, kemudian motor yang sudah lengkap suratnya dijual kepada pemesan atau pembeli," katanya.

Barang bukti untuk sementara diamankan satu sepeda motor, satu buah stempel Polda Metro Jaya, satu buah stempel Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, 39 lembar STNK yang sudah diubah, satu buah BPKB sepeda motor dan dua buah BPKB mobil.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015