Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP terancam tidak bisa ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
"Jika melihat kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka dua partai itu tidak bisa ikut dalam pilkada serentak tahun ini," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi di Sukabumi, Kamis.
Namun, pihaknya hingga saat ini masih menunggu peraturan baru, apakah PKPU nomor 9 tersebut tidak diubah sehingga tetap kedua partai itu terancam hanya menjadi penonton atau ada aturan lainnya yang membolehkan parpol yang tengah berkonflik di internal tetap bisa ikut pilkada.
Menurut dia, KPU Kabupaten Sukabumi hanya menjalankan peraturan dan undang-undang yang berlaku serta tidak ingin melanggarnya. Tetapi, pihaknya berharap seluruh partai bisa berpartisipasi dalam Pilkada ini, karena tujuan utamanya untuk menekan angka warga yang golongan putih atau golput.
"Waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah masih sekitar dua bulan lagi, diharapkan ada keputusan ataupun islah di dalam internal parpol yang terngah bersengketa kepemimpinannya tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada setiap Parpol, bakal calon kepal daerah dan calon perseorangan agar mempersiapkan segala persyaratan pencalonannya jangan sampai syarat dilengkapi di akhir pendaftaran. Selain itu, Parpol dan bakal calon juga harus ikut mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Jika melihat kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka dua partai itu tidak bisa ikut dalam pilkada serentak tahun ini," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi di Sukabumi, Kamis.
Namun, pihaknya hingga saat ini masih menunggu peraturan baru, apakah PKPU nomor 9 tersebut tidak diubah sehingga tetap kedua partai itu terancam hanya menjadi penonton atau ada aturan lainnya yang membolehkan parpol yang tengah berkonflik di internal tetap bisa ikut pilkada.
Menurut dia, KPU Kabupaten Sukabumi hanya menjalankan peraturan dan undang-undang yang berlaku serta tidak ingin melanggarnya. Tetapi, pihaknya berharap seluruh partai bisa berpartisipasi dalam Pilkada ini, karena tujuan utamanya untuk menekan angka warga yang golongan putih atau golput.
"Waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah masih sekitar dua bulan lagi, diharapkan ada keputusan ataupun islah di dalam internal parpol yang terngah bersengketa kepemimpinannya tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada setiap Parpol, bakal calon kepal daerah dan calon perseorangan agar mempersiapkan segala persyaratan pencalonannya jangan sampai syarat dilengkapi di akhir pendaftaran. Selain itu, Parpol dan bakal calon juga harus ikut mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015