Pemerintah Kota Depok Jawa Barat kembali menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), seharusnya kenaikan telah diberlakukan tahun lalu (2020) sebesar 30 persen tapi ditunda karena masih pandemi COVID-19.

"Pandemi COVID-19 masih terjadi untuk itu kami menunda kenaikan NJOP. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Realisasi PBB-P2 Depok lampaui target capai 102,89 persen
Baca juga: Pemkot Depok optimis target PAD 2020 tercapai

Dikatakannya keputusan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok.

"Kebijakan ini berlaku bagi semua Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," jelasnya.

Baca juga: Perolehan pajak bumi dan bangunan Depok lampaui target

Dirinya berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.

"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021