Bekasi, (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang berinisial DT atas dugaan sebagai pengoplos tabung gas elpiji 12 kg di Kelurahan Jatikramat, Jatiasih.
"Barang bukti yang kami dapat berupa tabung gas elpiji isi 12 kg, 200 tabung gas elpiji kosong 3 kg, dan sejumlah peralatan untuk mengoplos," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda di Bekasi, Senin.
Barang bukti tersebut, kata Ujang, didapati polisi dari sebuah rumah di Gang Gemin RT 1 RW 2 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih.
Di rumah tersebut, tersangka DT melakukan aksi mengoplos elpiji dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.
"Caranya dengan bantuan es batu untuk pemindahannya," katanya.
Tabung elpiji ukuran 12 kg hasil oplosan itu kemudian diedarkan ke warung-warung dan perumahan di sekitar Bekasi juga Jakarta Timur.
Menurut tersangka, dalam sehari dia biasa mengoplos hingga 50 tabung elpiji dengan keuntungan sebesar Rp3 juta.
"Berdasarkan pengakuan, usaha ini baru dijalankan selama tiga minggu terakhir. Pernyataan itu masih kami dalami," katanya.
Selain itu, polisi juga masih mengejar satu tersangka lain berinisial AN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terhadap tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidananya maksimal bisa sampai lima tahun," kata Ujang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Barang bukti yang kami dapat berupa tabung gas elpiji isi 12 kg, 200 tabung gas elpiji kosong 3 kg, dan sejumlah peralatan untuk mengoplos," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda di Bekasi, Senin.
Barang bukti tersebut, kata Ujang, didapati polisi dari sebuah rumah di Gang Gemin RT 1 RW 2 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih.
Di rumah tersebut, tersangka DT melakukan aksi mengoplos elpiji dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.
"Caranya dengan bantuan es batu untuk pemindahannya," katanya.
Tabung elpiji ukuran 12 kg hasil oplosan itu kemudian diedarkan ke warung-warung dan perumahan di sekitar Bekasi juga Jakarta Timur.
Menurut tersangka, dalam sehari dia biasa mengoplos hingga 50 tabung elpiji dengan keuntungan sebesar Rp3 juta.
"Berdasarkan pengakuan, usaha ini baru dijalankan selama tiga minggu terakhir. Pernyataan itu masih kami dalami," katanya.
Selain itu, polisi juga masih mengejar satu tersangka lain berinisial AN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terhadap tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidananya maksimal bisa sampai lima tahun," kata Ujang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015