Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penggeledahan di ruang kerja Badan Pertanahan setempat terkait pengembangan kasus korupsi Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu, Senin.

"Kegiatan ini masih berkaitan dengan penyelidikan kami terhadap kasus pelepasan aset TPU Sumurbatu yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi sebagai tersangkanya," kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ade Hermawan di Bekasi, Senin.

Pantauan Antara melaporkan, kegiatan penggeledahan dilakukan lima orang petugas yang diketuai Kasi Intel Kejari Kota Bekasi.

Lokasi penggeledahan berlokasi di ruang Kabag Pertanahan Kota Bekasi Bunyamin yang ada di lantai dua Gedung Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, hingga berita ini dibuat masih berlangsung.

Menurut Ade, upaya penggeledahan itu sudah melakukan pemberitahuan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Kita tidak perlu lagi menyampaikan izin, karena pemberitahuan sudah kita sampaikan langsung ke Wali Kota Bekasi," katanya.

Dikatakan Ade, penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi masih mendalami kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan TPU yang kini sudah berdiri menjadi lahan Perumahan Bekasi Timur Regency.

Kejari menetapkan tiga tersangka masing-masing N, S dan G, yang merupakan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.

"Ketiganya berperan dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) tersebut kepada pengembang BTR," katanya.

Ade memperkirakan, kasus pelepasan hak tanah yang terjadi pada 2012 itu diperkirakan merugikan uang negara Rp1,2 miliar.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015