Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat meloloskan penyelenggaraan kejuaraan bulu tangkis yang disponsori oleh industri rokok yang memicu pro-kontra di kalangan masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2009 dan juga melanggar PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau yang berbahaya bagi kesehatan," kata Ketua Aliansi Masyarakat Anti Tembakau (AMAR), Ace Sumanta, di Bogor, Minggu.

Menurut Ace, penyelenggaraan kegiatan kejuaraan Bulutangkis Djarum Sirkuit Nasional Li-Ning juga melanggar Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang larangan penyelenggaraan reklame produk rokok di Kota Bogor.

"Pak Wali Kota harus memanggil panitia pelaksana dan SKPD terkait yang telah meloloskan penyelenggaraan acara yang disponsori industri rokok," katanya.

Menurut Ace, kejuaraan bulu tangkis yang disponsori industri rokok dan diizinkan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Kantor Pemuda dan Olahraga sebagai hal yang disengaja.

"Sponsor rokok ini disengaja, dan ini merupakan preseden buruk serta pembangkangan terhadap Perda," kata Ace.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor langsung membentuk tim untuk mengawasi penyelenggaraan Kejuaraan Bulutangkis Djarum Sirkuit Nasional Li-Ning yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Usmar Hariman serta Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Ade Novan.

Staf Promosi Kesehatan Erni menyebutkan, penyelenggaraan kejuaraan tersebut terbukti telah melanggar Perda KTR dan Perwali Nomor 7 Tahun 2010.

Ia mengatakan, informasi mengenai kejuaraan bulu tangkis yang disponsori industri rokok diketahui dari laporan masyarakat melalui akun Twitter Dinas Kesehatan.

"Awalnya kita dapat laporan dari warga melalui twitter yang nanyain apakah boleh acara olahraga disponsori produk rokok," kata Erni.

Pertanyaan seputar penyelenggaraan kejuaraan bulu tangkis yang disponsori iklan rokok banyak disampaikan oleh warga, sampai akhirnya Kepala Dinas Kesehatan mendapatkan undangan resmi untuk menghadiri pembukaan.

"Ibu Kadis sudah mencoba membicarakan mengenai hal ini kepada Wali Kota. Alasan pak wali, ia tidak mengetahui adanya kegiatan yang disponsori oleh industri rokok tersebut. Di sisi lain Kanpora berdalih sudah mendapatkan izin dari wali kota," kata Erni.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan bersama tim gabungan LSM NoTC dan Satpol PP melakukan pengawasan di lokasi acara yang berlangsung dari tanggal 18 sampai 23 Mei mendatang.

"Kami akan awasi kegiatan ini jangan sampai ada iklan rokok, maupun pengucapan dan pembakian rokok dalam acara ini. Yang jelas ini sudah melanggar Perda, kita sedang kumpulkan bukti untuk menjatuhkan sanksi," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015