Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyiagakan 153 petugas gabungan untuk memeriksa surat hasil tes cepat antigen COVID-19 warga luar yang masuk ke wilayah itu di sembilan posko pemeriksaan.

"Warga dari luar Kabupaten Bogor wajib membawa surat rapid test antigen hasil negatif," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Minggu.

Baca juga: Jalur Puncak tidak terapkan ganjil-genap tetapi wajib tunjukkan surat antigen
Baca juga: Ada 13 wisatawan di Kawasan Puncak Bogor positif COVID-19

Menurutnya, masing-masing posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu dijaga oleh 17 personel dengan formasi lima anggota polisi, dua anggota TNI, lima anggota Dishub dan lima anggota Satpol PP.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sembilan posko pemeriksaan surat tes cepat antigen itu dilakukan di Dramaga, Kemang, Babakan Madang, Sukaraja, Ciomas, Cigombong, Rindu Alam, Gadog dan Ciawi.

Sementara Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan aturan tersebut berlaku di setiap wilayah Kabupaten Bogor, namun pemeriksaannya dimasifkan di Jalur Puncak karena kawasan tersebut menjadi primadona para pelancong.

Baca juga: Pengunjung ke kawasan Puncak Bogor wajib tunjukkan hasil rapid tes antigen

"Kalau tidak menunjukkan surat antigen kita putar balikkan. Tadi sudah hampir 70 persen kita putar balik yang tidak membawa surat hasil tes cepat antigen," kata Harun.

Ia menerangkan kebijakan mengenai wajib menunjukkan surat antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor diterapkan selama PPKM.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021