Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi, Jawa Barat sudah menyediakan materai nominal Rp10.000 bagi masyarakat yang membutuhkan penggunaan materai tempel model baru itu.

"Sudah tersedia dan pastinya untuk kebutuhan masyarakat di Kota Bekasi tercukupi. Dijual sesuai nominal yang tertera pada materai," kata Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi Norman Fitriadi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Baca juga: Kantor Pos Kota Bekasi salurkan Rp2,8 miliar bansos provinsi

Norman mengaku persediaan materai lama dengan nominal Rp3.000 di Kantor Pos Bekasi sudah tidak ada lagi sementara untuk materai Rp6.000 masih ada.

"Materai yang lama sementara masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini atau maksimal 31 Desember 2021," katanya.

Sesuai ketentuan pemerintah, kata dia, pemberlakuan bea materai tunggal bernominal Rp10.000 akan menghapus penggunaan materai lama setelah melewati masa transisi yang dijadwalkan hingga akhir tahun ini.

"Kita ikuti aturan pemerintah dalam hal ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 perihal Bea Materai. Materai lama sementara masih bisa digunakan dengan persyaratan tertentu," katanya.

Baca juga: Kantor Pos Bekasi distribusikan ratusan ribu sembako Bantuan Presiden

Contohnya, kata dia, seperti pemakaian materai dengan nilai paling sedikit Rp9.000 dengan tiga cara penempelan yakni tiga materai masing-masing senilai Rp3.000, dua materai masing-masing Rp6.000, atau satu materai Rp3.000 bersama satu materai Rp6.000 sesuai ketentuan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar dalam satu kesempatan menyatakan bahwa masyarakat bisa menggunakan kedua materai yang ada baik Rp 3.000 dan Rp 6.000 di masa transisi pada 2021 mendatang.

Baca juga: Ridwan Kamil tinjau Kantor Pos Bekasi pastikan bantuan terdistribusi

Minimal nilai meterai yang digunakan dalam dokumen adalah sebesar Rp 9.000 dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000 sehingga bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000. Minimal Rp9.000 dengan masa transisi sampai dengan satu tahun ke depan. 

Menurut Norman, pihaknya mengimbau masyarakat memahami aturan baru ini. Ia juga mengingatkan warga untuk waspada peredaran materai tempel palsu serta materai bekas pakai atau rekondisi.

"Kalau warga ragu lebih baik datang dan beli materai di kantor pos saja," demikian Norman Fitriadi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021