Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadwalkan pada pekan ini memeriksa tiga tersangka penjual lahan Tempat Permakaman Umum Sumurbatu.

"Pekan ini ketiganya kami panggil untuk pemeriksaan perdana dengan status tersangka," kata Kepala Kejari Kota Bekasi Enen Saribanon di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, tersangka masing-masing berinisial GS mantan pegawai Pertanahan Kota Bekasi, S mantan Lurah Sumurbatu, dan N sebagai Camat Bantargebang.

Ketiganya diduga melepas aset milik pemerintah tersebut kepada pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency seluas 1,1 hektare pada 2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

"Soal ditahan atau tidak, itu nanti tergantung hasil pemeriksaan," ujarnya.

Saat ditanya apakah lahan TPU yang kini sudah menjadi perumahan Bekasi Timur Regency akan disita sebagai barang bukti, Enen menjelaskan, semuanya tergantung hasil pemeriksaan tim Kejari Kota Bekasi.

Dikatakan Enen, tidak menutup kemungkinan semua tersangka bisa ditahan dan lokasi perumahan di atas lahan TPU disita.

"Itu bagaimana nanti hasil pemeriksaan saja," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Seksi Inteljien Kajari Bekasi, Ade Hermawan.

"Kami saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Setelah saksi-saksi selesai diperiksa, tiga tersangka tentu akan dipanggil," katanya.

Hingga kini sudah 20 orang saksi dari kalangan pengembang dan 10 pejabat terkait diperiksa pihaknya untuk menemukan titik terang kasus itu.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015