Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama kepolisian dan camat melakukan razia yustisi di tempat kos wilayah Sukaraja, Babakan Madang, Citeureup, dan lainnya.

"Razia yusitisi ini untuk mengurangi angka prostitusi di Kabupaten Bogor dan menertibkan masyarakat untuk memiliki kartu tanda penduduk)," kata Kabid Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho di Cibinong, Selasa.

Ia mengatakan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah maka sudah menjadi kewajibannya untuk menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum di Kabupaten Bogor. Saat razia Satpol PP juga melakukan pendataan penduduk yang belum memiliki KTP.

"Kami akan melakukan penyuluhan tentang pentingnya KTP bagi masyarakat," katanya.

Kata dia, apabila ada yang sudah lebih dari enam bulan tinggal di suatu tempat dan tidak mempunyai KTP setempat. Petugas akan meminta kepada masyarakat yang terjaring razia yustisi untuk membuat KTP sesuai Perda 9 Tahun 2009 tentang kependudukan di Kabupaten Bogor.

Bagi pasangan yang bukan suami istri akan dibawa ke kantor. Mereka akan diberikan pembinaan serta diminta untuk membuat surat pernyataan tidak melakukannya lagi.

"Pada saat razia yustisi ini petugas menangkap satu pasangan bukan suami istri di RW 07, Desa Cujujung Kecamatan Sukaraja," katanya.

Ia mengatakan walaupun secara hukum kurang kuat Satpol PP untuk memberikan binaan kepada pasangan yang bukan suami istri tertangkap tangan ada di dalam satu rumah. Tetap Satpol PP akan membawa mereka ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan binaan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015