Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.
Diketahui bahwa Ihsan baru saja dirotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menjadi anggota Komisi II DPR RI.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja/swasta)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rakyan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.
Baca juga: Jadi tersangka kasus korupsi bansos, ini jumlah kekayaan Mensos Juliari
Selain Rakyan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Ardian, yakni Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
Sebelumnya, Rakyan pernah diperiksa pada hari Kamis (14/1) sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
Saat itu, Rakyan dikonfirmasi terkait perusahaannya yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos.
Selain Ardian dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Baca juga: KPK sita Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi Mensos
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee-nya Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Baca juga: 13 kasus penyelewengan dana bansos COVID-19 dalam penyelidikan Polda Jabar
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Diketahui bahwa Ihsan baru saja dirotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menjadi anggota Komisi II DPR RI.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja/swasta)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rakyan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.
Baca juga: Jadi tersangka kasus korupsi bansos, ini jumlah kekayaan Mensos Juliari
Selain Rakyan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Ardian, yakni Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
Sebelumnya, Rakyan pernah diperiksa pada hari Kamis (14/1) sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
Saat itu, Rakyan dikonfirmasi terkait perusahaannya yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos.
Selain Ardian dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Baca juga: KPK sita Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi Mensos
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee-nya Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Baca juga: 13 kasus penyelewengan dana bansos COVID-19 dalam penyelidikan Polda Jabar
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021