Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali menetapkan dua orang pegawai instansi pemerintah setempat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum.

"Tersangka yang kita tetapkan masing-masing berinisial N dan S, setelah sebelumnya kita juga menetapkan tersangka lainnya GS," kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ade Hermawan, di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, tersangka masing-masing masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Bekasi.

Tersangka N diketahui saat ini menjabat sebagai Camat Bantargebang, sementara tersangka S diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bantargebang.

"Keterlibatan S dalam kasus itu saat dia masih menjabat sebagai Lurah Sumurbatu pada periode 2012 lalu," katanya.

Dikatakan Ade, kasus tersebut diketahui pihaknya berdasarkan laporan masyarakat bahwa lahan TPU milik pemerintah di Sumurbatu telah beralih fungsi menjadi perumahan.

Dia menceritakan, lahan seluas 1,1 hektare itu awalnya diserahkan oleh pengembang Perumahan Mutiara Gading Timur kepada Pemkot Bekasi pada 2005 sebagai kewajiban memenuhi kebutuhan lahan TPU.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang prasarana sarana utilitas (PSU), dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2013.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi.

Bagi pengembang yang membangun perumahan di Kota Berkasi, wajib menyediakan lahan TPU sebesar dua persen dari lahan perumahan yang dibebaskan.

Namun pada 2015, lahan itu diketahui telah beralih fungsi menjadi lahan Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR).

"Dari total luas lahan BTR mencapai puluhan hektare, sebanyak 1,1 hektarenya diketahui berstatus sebagai lahan TPU milik Pemkot Bekasi. Lokasinya di bagian belakang perumahan," katanya.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap 30 orang saksi, kata dia, diketahui ada indikasi pengalihan hak lahan milik pemerintah kepada pengembang BTR.

"Pengalihan itu seolah-olah dilakukan secara tukar guling, tapi setelah kami selidiki ada dugaan lahan itu diperjualbelikan oleh oknum pejabat terkait," katanya.

Menurutnya, jual beli lahan itu tidak lepas dari peran GS yang telah berstatus sebagai tersangka pada 4 Mei 2015 lalu.

"GS berperan sebagai calo tanah, dan dibantu oleh N dan S dalam melegalkan penjualan lahan TPU tersebut kepada pengembang," katanya.

Dia memperkirakan kerugian negara atas transaksi pelepasan lahan tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

"Para tersangka kita jerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 Jo UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tipikor. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015