Manado (Antara Megapolitan) - Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo H Sarundajang mengatakan, sebanyak 500.000 kendaraan bermotor (Ranmor) di provinsi itu tercatat tidak membayar pajak.

"Pemiliknya tidak membayar pajak setelah membeli sehingga mereka menghindari 'sweeping' aparat atau menyimpan kendaraannya di rumah," kata Gubernur usai acara silaturahmi anggota Mapalus Kamtibmas se-Sulut di Manado, Rabu.

Jajaran kepolisian daerah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulut akan bersikap tegas terhadap pemilik kendaraan yang lalai menunaikan kewajibannya tersebut, kata dia.

"Amanat undang-undang siapa yang tidak bayar pajak akan dikenakan hukuman badan serta kendaraannya akan disita. Kami akan melaksanakan hal tersebut," tegasnya.

Gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya 20 September mendatang mengharapkan, pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, karena dari sektor pajak yang dikumpulkan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan di berbagai bidang.

"Nah tolong wartawan juga mengimbau kepada pemilik kendaraan agar segera membayar pajak yang tertunggak. Kami berikan waktu untuk melunasinya," imbuhnya.

Selanjutnya, mantan Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri ini mengatakan, setelah jeda waktu yang diberikan, Pemprov Sulut dan jajaran Polda segera melakukan penertiban.

"Sweeping yang akan kami lakukan tidak hanya di jalan, tetapi juga di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum," ujarnya.

Pewarta: Karel A Polakitan

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015