Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan memberikan saksi pidana kepada pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pengusaha bisa kena sanksi pidana jika mempekerjakan anak di bawah umur tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Kadisosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi, di Cibinong, Rabu.

Ia menjelaskan, memang anak di bawah umur bisa menjadi tenaga kerja di perusahan, tetapi dengan syarat harus mendapatkan izin dari orangtua dan jam kerjanya dibatasi.

Anak juga harus mendapatkan pendidikan sesuai undang-undang tenaga kerja.

"Memang ada beberapa pengusaha nakal yang mempekerjakan anak di bawah umur," katanya.

Tetapi pemerintah belum bisa melakukan tindakan tegas jika tidak ada laporan dan dukungan dari masyarakat.

"Jika ada laporan dari masyarakat, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang nakal," katanya.

Nuradi menyatakan pula bahwa saat ini tenaga kerja yang terdaftar di Disnakortrans daerahnya mencapai 400 ribu. Dengan jumlah pegawai yang terbatas, pemerintah masih kesulitan melakukan pendataan tenaga kerja.

"Kami sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memisahkan OPD Dinsosnakertrans menjadi OPD Dinsos dan Disnakertrans. Kini prosesnya sedang menunggu keputusan," katanya.

Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor juga fokus menangani dan menuntaskan masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di yang ada Kabupaten Bogor.

Bahkan, katanya lebih lanjut, pihaknya juga menggandeng sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dapat bersinergi memberantas masalah PMKS, harus dilakukan dengan mengoptimalkan pengorganisasian penanggulangan PMKS.

Hal itu dilakukan melalui rapat koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial di Cibinong beberapa wakatu lalu.


Makin komplek

Nuradi mengungkapkan lagi bahwa kondisi geografis Kabupaten Bogor yang terletak cukup strategis dalam pengembangan wilayah penyangga ibu kota Jakarta membawa dampak semakin berkembang dan kompleksnya masalah kesejahteraan sosial.

Maka sinergitas dan kerjasama perlu dilakukan untuk meminimalisasi masalah PMKS, serta dapat mewujudkan visi misi meningkatkan kesalehan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat.

"Meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumber daya alam dan pariwisata adalah wujud awalnya," katanya.

Kemudian terwujudnya pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas, tenaga kerja yang berdaya saing dan profesional transmigrasi yang produktif, serta iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Selanjutnya adalah meningkatkan kapasitas dan porofesionalisme aparatur, meningkatkan kualitas dan perluasan jangkauan pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS, serta partisipasi pelayanan masyarakat melalui PSKS.

"Untuk mengurangi tingkat pengangguran melalui pelatihan kerja yang berkarakter, perluasan kesempatan kerja serta transmigrasi yang produktif," katanya.

Kadisosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan pula, pihaknya akan mengoptimalkan penanggulangan PMKS melalui strategi penanggulangan PMKS.

Hal itu untuk meningkatkan perlindungan produktifitas dan pemenuhan hak dasar bagi penduduk kurang mampu dan rentan melalui.

Selanjutnya penataan asisten sosial terpadu berbasis keluarga dan siklus hidup melalui program keluarga sejahtera, meningkatkan inklusivitas bagi penyandang disabilitas dan lansia pada setiap aspek kehidupan, serta penguatan kelembagaan dan pelaksana asistensi sosial.

"Sinergitas pananggulangan kemiskinan antar SKPD pemangku kepentingan dengan sasaran intervensi keluarga sangat miskin peserta program keluarga harapan (PKH) yang dikoordinasi oleh tim percepatan pengentasan kemiskinan daerah Kabupaten Bogor," katanya.

Sementara itu, di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor masih banyak pengusaha nakal yang masih aktif mempekerjakan anak di bawah umur, khususnya di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Masih banyak anak di bawah umur yang menjadi pekerja di beberapa perusahan konveksi pakaian di wilayah ini," kata tokoh masyarakat Kp. Sawah, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Najihuddin.

Ia mengatakan memang kondisi perekonomian di wilayah ini masih di bawah rata-rata, maka banyak anak di bawah umur bekerja di beberapa perusahan, padahal mereka seharusnya masih belajar tetapi karena kebutuhan keluraga terpaksa melakukan pekerjaan tersebut.

"Saya berharap hak anak dapat dikembalikan sesuai Undang-Undang. Kalaupun mereka bekerja, jam kerja mereka tidak disamakan dengan orang dewasa," katanya.

Karena, katanya menambahkan, selama ini terlihat banyak anak yang bekerja dengan waktu kerja yang sama dengan orang dewasa di wilayah Kecamatan Kemang.***2***

(T.KR-AHM/B/M023/B/M023) 06-05-2015 19:04:48

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015