Karawang, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan 19 orang tidak berhasil masuk sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah, Desember 2015.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum setempat, Nandang Ruhyatna di Karawang, Minggu, mengatakan, pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Karawang telah berlangsung sejak 20-27 April 2015.

"Hasilnya, dari total 358 orang yang mendaftar PPK, sebanyak 339 orang lolos seleksi administrasi. Sedangkan yang tidak lolos 19 orang," katanya.

Ia menyatakan, pengumuman tentang pendaftar PPK yang lolos seleksi administrasi itu telah dipasang di kantor Komisi Pemilihan Umum Karawang.

Bagi mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutnya wajib mengikuti tes tulis yang rencananya diselenggarakan pada 4 Mei 2015.

Menurut dia, dari jumlah pendaftar yang lolos seleksi administrasi, maka sudah lebih dari cukup untuk melanjutkan ke seleksi selanjutnya, yakni tes tulis. Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum tidak akan memperpanjang pendaftaran PPK.

Kebutuhan PPK pada Pilkada Karawang sendiri mencapai 150 orang, yang nantinya akan disebar di 30 kecamatan sekitar Karawang. Keberadaan PPK dinilai penting pada Pilkada Karawang yang rencananya digelar Desember 2015.

Pendaftarannya berlangsung sejak 20-27 April 2015. Pendaftaran tersebut terbuka umum dan hanya dilarang bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah menjadi PPK pada pemilihan umum.

Dalam setiap pendaftaran, wajib mencantumkan rekomendasi dari lurah atau kepala desa setempat serta rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015