Bekasi, (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah setempat untuk menyalurkan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR).

"Kami akan menerapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang tidak menyalurkan CSR-nya," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata di Bekasi, Sabtu.

Menurut politikus PKS itu, aturan tersebut saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Bekasi.

Pansus tersebut hingga kini masih menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait CSR.

"Sanksi itu nantinya akan dimasukan dalam klausul Perda CSR yang saat ini tengah digodok Pansus III," katanya.

Menurut dia, sanksi yang tengah dipersiapkan bagi perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR-nya meliputi teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi itu perlu diberlakukan karena hingga saat ini masih ada perusahaan yang tidak mengeluarkan CSR-nya, sementara mereka sebenarnya mampu," katanya.

Menurut dia, setiap perusahaan yang berdomisili di wilayah setempat wajib menyalurkan CSR-nya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan lingkungan.

"Mereka buka usaha di Kota Bekasi, ya wajib berkontribusi kepada Kota Bekasi sesuai dengan semangat otonomi daerah," katanya.

Menurut dia, perusahaan itu belum dapat dijatuhkan sanksi menyusul aturan terkait CSR saat ini baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Aturannya cuma ada perwali, yang memang tidak mengatur sanksi," katanya.

Ariyanto menambahkan, CSR di Kota Bekasi berpotensi mendongkrak kemajuan daerah menyusul jumlahnya yang cukup banyak.

"Saat ini ada sekitar 1.200 perusahan yang bergerak di berbagai bidang usaha. Hampir semuanya tersebar secara merata di Kota Bekasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015