Jakarta, (Antara Megapolitan) - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menegaskan agar upaya-upaya memiskinkan buruh dihentikan.
"Bangkitlah seluruh kaum pekerja untuk melawan konspirasi global yang ingin melegitimasi praktik eksploitasi dan memiskinkan pekerja," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE, di Jakarta, Jumat, menyambut Hari Buruh se-Dunia atau "Mayday 2015".
Ia juga menyerukan bahwa apapun pekerjaan dan jabatan pekerja, selama masih menerima upah/gaji, maka sesungguhnya mereka adalah pekerja/buruh.
Karena itu, kata dia, ASPEK Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama jutaan buruh di Indonesia, akan terus menyuarakan berbagai tuntutan demi terwujudnya kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
"Buruh harus sejahtera, buruh harus bisa hidup layak, dan buruh harus bisa terlindungi hak-nya tanpa diskriminasi dan intimidasi," katanya.
Dalam kaitan itu, katanya, maka ukuran paling penting dari tingkat kesejahteraan buruh adalah upah.
Karena itu, kata dia, tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar 30 persen adalah wajar dan tidak berlebihan.
"Kenaikan upah tentunya akan meningkatkan daya beli buruh sehingga kehidupan buruh akan lebih baik," katanya.
ASPEK Indonesia juga menuntut penambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 komponen menjadi 84 komponen, serta menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan UMP setiap dua tahun sekali, apalagi lima tahun sekali.
Pemerintah, kata dia, seharusnya memastikan bahwa setiap kebijakan yang akan dibuat harus berpihak kepada kesejahteraan rakyat, bukan berpihak pada kepentingan investasi semata, apalagi pada kepentingan pengusaha hitam yang menguasai modal.
"Negara harus memastikan distribusi kesejahteraan secara maksimal untuk dapat dinikmati seluruh rakyat, khususnya buruh," katanya.
Jaminan pensiun
Tuntutan lain dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat, adalah meminta pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun bagi seluruh pekerja, dengan cara segera mensahkan RPP Jaminan Pensiun per Juli 2015, dengan iuran 15 persen per bulan dan manfaat bulanan sebesar 75 persen dari gaji terakhir seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, menghapus sistem kerja "outsourcing" (alih daya) dengan merevisi Permenakertrans No.19 Tahun 2012, sehingga buruh bisa mendapat kepastian kerja dan kepastian status hubungan kerja.
Selanjutnya mengangkat pekerja "outsourcing" yang ada di BUMN menjadi pekerja tetap, karena faktanya praktik pelanggaran sistem kerja "outsourcing" justru banyak terjadi di BUMN tanpa ada upaya dari pemerintah untuk menindak direksi BUMN yang melanggar UU Ketenagakerjaan.
Tuntutan lainnya, menjalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia dengan menambah APBN sebesar Rp30 triliun untuk alokasi jaminan kesehatan.
Lalu, kata Mirah Sumirat, mengganti "System Ina-CBG`s" dengan "Free for Service" agar semakin banyak rakyat yang bisa mendapatkan pengobatan gratis, serta menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
ASPEK Indonesia juga menuntut revisi total UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 Tahun 2004, dan membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ada, serta memberikan proses penyelesaian yang lebih mudah bagi pekerja.
Selanjutnya, mengangkat guru honor dan pekerja honor menjadi PNS, menurunkan harga sembako, menolak kenaikan harga dan liberalisasi harga BBM, gas dan listrik, yang diserahkan kepada mekanisme pasar, karena akan semakin memiskinkan rakyat.
"Pemerintah juga harus menghentikan penjualan aset negara serta memastikan bahwa tanah, air dan udara dikuasai dan dimanfaatkan oleh negara sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015