Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kota Bogor melakukan patroli di sejumlah ruas jalan raya di Kota Bogor pada hari kedua pelaksanaan PPKM untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan aturan PPKM.

Paur Humas Polresta Bogor Kota Iptu Pol Rahmat Gumilar melalui telepon selulernya, Rabu, mengatakan, tim gabungan dari personil Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP, yakni sekitar 35 personil, itu melakukan patroli menyusuri ruas jalan raya di Kota Bogor, sejak pagi.

Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali di Kota Bogor, dilaksanakan selama dua pekan, pada 12-25 Januari 2021.

Baca juga: Pemkot Bogor tutup Jalan Sudirman setiap pukul 19.00-05.00 WIB mulai 12 Januari

Rute yang dilalui mulai dari Mapolresta di Jalan Kapten Muslihat menuju ke Jalan Merdeka, Jalan RE Martadinata, Jalan Sudirman, ke Jalan Jalak Harupat, memutar di jalan sistem satu arah (SSA) Kebun Raya Bogor, menuju ke Jalan Suryakencana, kemudian memutar dekat Ksatrian Brimob menuju ke Jalan Raya Pajajaran.

Patroli tersebut menggunakan kendaraan sepeda motor dan mobil, termasuk truk untuk personil Polri dari Polresta Bogor Kota.

"Dari patroli tersebut, tim gabungan berhasil menemukan sebanyak 37 orang pelanggar PPKM dan diberikan sanksi sosial, seperti dipakaikan gantungan bertuliskan Pelanggar PPKM," katanya.

Baca juga: Pantau pelaksanaan PPKM, Polresta Bogor Kota segera bentuk Satgasus

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, patroli Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM ini sasarannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM.

Menurut Kombes Pol Susatyo, tim gabungan tersebut jika menemukan kerumunan warga akan dibubarkan dan dilakukan penindakan secara yustisi bagi warga yang tidak memakai masker.

Baca juga: Forkopimda Kota Bogor patroli pantau penerapan PPKM hari pertama

Susatyo menambahkan, tim gabungan juga melakukan patroli ke pusat perbelanjaan, pusat kuliner, maupun perkantoran, untuk memastikan dipatuhinya aturan PPKM. Aturan tersebut antara lain, pusat perbelanjaan dan pusat kuliner diizinkan betoperasi hingga pukul 19:00 WIB dan pelanggan yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas.

Di perkantoran, pegawai yang bekerja di kantor juga maksimal 25 persen, selebihnya sekitar 75 persen bekerja dari rumah.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021