Pemerintah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat menutup total tiga titik yang biasa menjadi tempat keramaian pada malam tahun baru.
"Tiga titik yang sering menjadi tempat keramaian pada malam tahun baru itu ialah kawasan Galuh Mas, Alun-Alun Karawang dan Lapangan Karangpawitan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Fitra Hergyana di Karawang, Kamis.
Baca juga: Malam Tahun Baru, pelaku usaha di Karawang wajib tutup pada pukul 20.00 WIB
Baca juga: Cegah kerumunan, Pemkab Karawang batasi kegiatan libur Natal dan Tahun Baru
Seiring dengan penutupan tiga titik keramaian tersebut, petugas gabungan menutup akses jalan menuju tiga titik keramaian itu.
Menurut dia, di antara tujuan penutupan total tiga titik keramaian pada malam tahun baru ialah untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena saat ini Karawang berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
Selain itu, Pemkab Karawang juga mewajibkan para pelaku usaha, mulai dari warkop hingga cafe, tutup atau menghentikan usahanya pada malam tahun baru.
Baca juga: Polres Metro Bekasi tutup titik keramaian warga pada malam tahun baru
Hal tersebut sesuai dengan dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/6654/Disparbud tanggal 17 Desember tentang Pembatasan Kegiatan saat Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berdasarkan surat edaran, maksimal pukul 20.00 WIB pelaku usaha sudah harus menutup usahanya saat malam pergantian tahun baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Tiga titik yang sering menjadi tempat keramaian pada malam tahun baru itu ialah kawasan Galuh Mas, Alun-Alun Karawang dan Lapangan Karangpawitan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Fitra Hergyana di Karawang, Kamis.
Baca juga: Malam Tahun Baru, pelaku usaha di Karawang wajib tutup pada pukul 20.00 WIB
Baca juga: Cegah kerumunan, Pemkab Karawang batasi kegiatan libur Natal dan Tahun Baru
Seiring dengan penutupan tiga titik keramaian tersebut, petugas gabungan menutup akses jalan menuju tiga titik keramaian itu.
Menurut dia, di antara tujuan penutupan total tiga titik keramaian pada malam tahun baru ialah untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena saat ini Karawang berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
Selain itu, Pemkab Karawang juga mewajibkan para pelaku usaha, mulai dari warkop hingga cafe, tutup atau menghentikan usahanya pada malam tahun baru.
Baca juga: Polres Metro Bekasi tutup titik keramaian warga pada malam tahun baru
Hal tersebut sesuai dengan dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/6654/Disparbud tanggal 17 Desember tentang Pembatasan Kegiatan saat Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berdasarkan surat edaran, maksimal pukul 20.00 WIB pelaku usaha sudah harus menutup usahanya saat malam pergantian tahun baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020