Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan untuk memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang kontraknya habis 31 Desember 2020.
"Perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bogor berakhir 31 Desember 2020. Kita perpanjang lima tahun lagi atau hingga Desember 2025," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis.
Baca juga: DPRD Bogor gelar rapat dengar pendapat di TPAS Galuga (video)
Menurutnya, kerja sama dengan Pemkot Bogor telah terjalin sejak 2011, kemudian terakhir kali diperpanjang pada 2016 lalu. Karena saat ini Pemkab Bogor tidak memiliki pilihan untuk membuang sampah selain di Galuga.
Selama itu pula, Pemkab Bogor bergantung pada Pemkot Bogor dalam pengelolaan sampah, khususnya pembuangan di TPAS Galuga, meski Galuga berada di Kecamatan Cibungbulang, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Bogor bicarakan porsi buang sampah di Galuga
Pasalnya TPAS Galuga sebagian besar merupakan aset milik Pemkot Bogor dengan luas lahan sekitar 36 hektare, sedangkan Pemkab Bogor hanya memiliki luasan 3,7 hektare.
"Saat ini Kabupaten Bogor belum memiliki alternatif tempat pembuangan sampah lain selain di TPAS Galuga. Karena TPPAS Nambo belum dapat dioperasikan. Sementara timbunan sampah kita itu 2.900 ton per hari. Mau buang kemana kalau tidak ke Galuga," kata Ade Yasin.
Baca juga: Pemkab Bogor anggarkan Rp6,2 miliar untuk beli 14 truk sampah pada 2020
Dengan hanya memiliki luasan lahan pembuangan 3,7 hektare membuat Pemkab Bogor harus membuang sampah di lahan milik Pemkot Bogor.
"Sehingga perlu perpanjangan perjanjian kerja sama dengan pengelola TPAS Galuga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan kepentingan sosial agar tidak merugikan masyarakat," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bogor berakhir 31 Desember 2020. Kita perpanjang lima tahun lagi atau hingga Desember 2025," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis.
Baca juga: DPRD Bogor gelar rapat dengar pendapat di TPAS Galuga (video)
Menurutnya, kerja sama dengan Pemkot Bogor telah terjalin sejak 2011, kemudian terakhir kali diperpanjang pada 2016 lalu. Karena saat ini Pemkab Bogor tidak memiliki pilihan untuk membuang sampah selain di Galuga.
Selama itu pula, Pemkab Bogor bergantung pada Pemkot Bogor dalam pengelolaan sampah, khususnya pembuangan di TPAS Galuga, meski Galuga berada di Kecamatan Cibungbulang, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Bogor bicarakan porsi buang sampah di Galuga
Pasalnya TPAS Galuga sebagian besar merupakan aset milik Pemkot Bogor dengan luas lahan sekitar 36 hektare, sedangkan Pemkab Bogor hanya memiliki luasan 3,7 hektare.
"Saat ini Kabupaten Bogor belum memiliki alternatif tempat pembuangan sampah lain selain di TPAS Galuga. Karena TPPAS Nambo belum dapat dioperasikan. Sementara timbunan sampah kita itu 2.900 ton per hari. Mau buang kemana kalau tidak ke Galuga," kata Ade Yasin.
Baca juga: Pemkab Bogor anggarkan Rp6,2 miliar untuk beli 14 truk sampah pada 2020
Dengan hanya memiliki luasan lahan pembuangan 3,7 hektare membuat Pemkab Bogor harus membuang sampah di lahan milik Pemkot Bogor.
"Sehingga perlu perpanjangan perjanjian kerja sama dengan pengelola TPAS Galuga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan kepentingan sosial agar tidak merugikan masyarakat," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020