Depok, 3/4 (ANTARA) - LSM Forum Komunikasi Rakyat untuk Transportasi (FORSI) menemukan kejanggalan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di RT005 RW03, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

"Dalam SPPT PBB tahun 2012 tercatat atas nama warga negara Inggris Carol Lesley Engmann, padahal sebelumnya atas nama Suwardi," kata Ketua Umum FORSI, Berman Nainggolan, di Depok, Selasa.

Ia mengatakan kejanggalan ini diduga melibatkan pejabat dilingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok.

Dalam SPPT PBB tersebut Carol memiliki dua nomor obyek pajak (NOP) yakni NOP 32.78.006.014.006-0151.0 dan NOP 32.78.006.014.008-0020.0. Sementara itu, hasil penelusuran pihaknya, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Pelayanan PBB dan BPHTB terjadi peralihan dari Suwardi kepada Carol.

Menurut dia pihaknya sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya, untuk segera diusut masalah tersebut.  

Berman menjelaskan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menunjukan Carol berstatus Warga Negara Asing (WNA) Inggris dengan izin tinggal terbatas nomor 2C11AL0090-L yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2012.

"Ini tentunya ada yang dilanggar karena WNA tersebut punya tanah di negara kita," katanya.

Ia menjelaskan Carol harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa mendapatkan peralihat atau mutasi wajib pajak, antara lain formulir mutasi, SPOP/LSPOP, foto copy KTP atau KK, foto copy surat nikah, foto copy PBB terakhir, foto lokasi rumah.

"Atas dasar apa Carol mengubah PBB dari atas nama Suwardi menjadi atas nama Carol," tanyanya.

Sementara itu Ketua RT05/RW03, Ahmad Sukri mengatakan dirinya sudah membuat surat keberatan dengan keberadaan WNA tersebut sejak Maret 2012, karena Carol tidak pernah melaporkan diri sejak tahun 2007.

"Saya tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan rekomendasi kalau ada perubahan SPPT tanah dan rumah, itu sudah berganti nama menjadi nama WNA,¿ ujarnya.

Dikatakannya ia juga meminta dinas dan pejabat terkait di Pemerintah Kota Depok menjadikan keberatan warga atas keberadaan WNA tersebut yang tidak mengikuti aturan di Depok.

"Kami keberatan dengan kehadiran WNA tersebut, " katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok, Dodi Setiadi mengatakan penggunaan nama SPPT PBB diperbolehkan menggunakan nama orang asing asalkan ada kesepakatan dengan pemilik tanah.

Tetapi kata dia dalam Undang-undang (UU) sudah dengan jelas mengatur kalau orang asing tidak boleh memiliki tanah. Namun, mereka diberikan hak untuk melakukan hak pakai, hak sewa, dan hak guna bangunan.

"Orang asing diperbolehkan melakukan kegiatan usaha menyewa tanah, " jelasnya.

 

Feru Lantara

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012