Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat menggelar tes antigen bagi pelaku perjalanan di area-area rehat yang ada di kawasan Jalan Tol Cipali dan Cipularang mulai 24 sampai 31 Desember 2020.

Pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan dilakukan di area rehat 97B, 57A, 72A, dan 72B di kawasan Jalan Tol Cipularang serta area rehat 86A, 86B, 101B, dan 102A di kawasan Jalan Tol Cipali.

"Ini merupakan salah satu kebijakan yang sebelumnya telah kita ambil, yang mana pada masa liburan ini kita melakukan rapid test antigen untuk melihat secara acak bagaimana kondisi dari para pengunjung khususnya," kata Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada Minggu.

Baca juga: Tidak bawa hasil tes cepat, sejumlah kendaraan wisatawan ke Puncak Bogor diminta putar balik
Baca juga: Wisatawan ke Pulau Karimunjawa diwajibkan rapid test antigen

Setiawan mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah peningkatan kasus penularan COVID-19 selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ia menjelaskan, petugas memeriksa hasil tes COVID-19 pelaku perjalanan yang masih berlaku dan kalau pelaku perjalanan yang bersangkutan tidak membawa dokumen tersebut maka mereka diminta menjalani pemeriksaan.

"Hari ini, kita sudah melakukan pengetesan ke-60 pelaku perjalanan. Sejauh ini, semuanya negatif COVID-19. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang mengkhawatirkan hasilnya," ujarnya.

Baca juga: Gubenur: Jabar mewacanakan wisatawan wajib bawa hasil tes cepat antigen

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan bahwa sasaran dari pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona di delapan area rehat atau tempat pemberhentian sementara di Tol Cipularang dan Tol Cipali adalah warga yang bepergian dari Bandung menuju Jakarta maupun sebaliknya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020