Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menegaskan bahwa selama liburan natal dan tahun baru, operasional pusat keramaian wajib tutup lebih awal, dari semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
"Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Selasa (22/12).
Menurutnya, aturan yang tertulis dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 itu berlaku pada libur natal mulai 24 Desember hingga 27 Desember 2020, dan libur tahun baru pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca juga: Jam operasional pusat keramaian dilonggarkan saat PSBB pra-AKB tahap enam (video)
Baca juga: Pemkab Bogor perpanjang PSBB, pusat keramaian tetap tutup pukul 20.00 WIB
Aturan tersebut juga melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan, serta melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya.
Ade Yasin menyebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pembatasan jam operasional pusat keramaian di Kabupaten Bogor dilonggarkan
Seperti diketahui, Pemkab Bogor sempat melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 WIB pada perpanjangan keenam pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang berlaku 26 November 2020 hingga 23 Desember 2020.
"Kami menambah jam operasional (pusat keramaian), dari jam 20.00 WIB sampai jam 21.00 WIB," ujar Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan saat itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Selasa (22/12).
Menurutnya, aturan yang tertulis dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 itu berlaku pada libur natal mulai 24 Desember hingga 27 Desember 2020, dan libur tahun baru pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca juga: Jam operasional pusat keramaian dilonggarkan saat PSBB pra-AKB tahap enam (video)
Baca juga: Pemkab Bogor perpanjang PSBB, pusat keramaian tetap tutup pukul 20.00 WIB
Aturan tersebut juga melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan, serta melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya.
Ade Yasin menyebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pembatasan jam operasional pusat keramaian di Kabupaten Bogor dilonggarkan
Seperti diketahui, Pemkab Bogor sempat melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 WIB pada perpanjangan keenam pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang berlaku 26 November 2020 hingga 23 Desember 2020.
"Kami menambah jam operasional (pusat keramaian), dari jam 20.00 WIB sampai jam 21.00 WIB," ujar Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan saat itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020