Jakarta (Antara Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memangil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Pemanggilan Alex kali ini adalah panggilan kedua untuk tersangka Rizal. Sebelumnya pada 24 Maret lalu KPK juga memanggil Alex, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Rizal sendiri sudah ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 12 Maret 2015 lalu.

Pengacara Rizal, Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.

"Klien kami mengatakan (uang) itu untuk pembangunan Wisma Atlet. Awalnya Idris bilang 'hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan AN (Alex Noerdin) ya. Dan uangnya sudah dikembalikan. Bagi kami ya, klien kami sudah tidak ada yang dirugikan," kata Arif pada Kamis (12/3).

Sehingga menurut Arif, Rizal hanya mengetahui penerimaan sejumlah Rp400 juta.

"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin). Klien kami tidak nerima itu. Tidak tahu kalau di luar itu. Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta dan itu sudah dikembalikan. Tidak ada bilang itu buat AN," tambah Arif.

Arif pun menegaskan bahwa kliennya tidak berupaya untuk menutupi atau melindungi kepentingan Alex Noerdin.

"Klien kami tidak berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami tidak ada niat melindungi siapa-siapa, rugi dong," ungkap Arif.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Namun Rizal sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015