Komunitas pecinta hewan, Animal Defender, membuat laporan ke polisi terkait prilaku penganiayaan terhadap sejumlah kucing yang dilakukan oknum warga di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Peristiwanya terjadi pada Kamis (3/12). Seekor kucing kampung bernama Unyil dianiaya menggunakan senapan angin," kata Ketua Animal Defender, Doni Herdarutona, di Jakarta, Jumat.

Doni bersama sejumlah rekan dari Indonesia Sayang Kucing Domestik dan bagian hukum Animal Defender mendatangi petugas Kriminal Umum Mapolrestro Jakarta Timur untuk membuat laporan kepolisian, Jumat siang.

Baca juga: Berikut kiat merawat kucing lokal sebagai hewan kesayangan
Baca juga: Aktivis pelindung satwa laporkan kasus pemukul kucing hingga tewas ke polisi

Dalam laporan itu Doni menyertakan sejumlah foto dan rontgen dari kondisi seekor kucing yang terluka akibat tembakan senapan angin.

"Ada tiga proyektil yang bersarang di tubuh kucing. Ini bisa tiga kali tembakan. Kalau diruntut ada di kaki kiri, lalu susulan peluru kedua di bagian rahang," katanya.
Dalam laporan polisi bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM, tercantum inisial dari terlapor adalah S, warga Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

S dilaporkan ke polisi atas tindakan menembak seekor kucing dari atas rumahnya di Gang Daksinapati RT08 RW14, Kelurahan Rawamangun.

"Pelaku mengerti untuk melumpuhkan dulu, baru melakukan tembakan berikutnya. Kucing ini berhasil ditangkap pada 11 Desember 2020 lalu diobservasi, kita rontgen lalu ditemukan mimis peluru senapan angin di kaki kiri dan rahang tembus," katanya.

Baca juga: Video viral pria pemakan kucing hidup sedang diungkap polisi

Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik, Sani Kurniawan mengatakan ada sedikitnya enam ekor kucing yang ditemukan mati di sekitar lokasi kejadian.

"Terlapor ini seperti 'haters' kucing. Yang jadi pertimbangan kita tidak boleh pakai senjata pada tempat yang tidak diperkenankan. Dia tembak di lingkungan perumahan, kalau ada orang bisa bahaya. Sudah enam kucing mati di sana. S ini biasanya menembak saat siang dan sore hari," katanya.
Animal Defender menilai terlapor telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman sambilan bulan penjara.

"Selain itu ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020