Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terkait pengelolaan lingkungan dan air bersih di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Putusan penetapan Ketua PN Cibinong ini akan menjadi preseden positif bagi pengembang bersekala besar, bukan hanya di Bogor tetapi secara nasional," ungkap Wakil Ketua Umum DPP REI, Hari Ganie dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Bogor, Rabu (16/12).

Baca juga: Paguyuban warga Sentul minta PT SGC tetap kelola BPPL
Baca juga: PDAM Tirta Kahuripan Bogor ungkap kendala ambil alih aset Sentul City

Menurutnya, putusan penetapan Ketua PN Cibinong tersebut sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan kota mandiri.

"Karena itu, DPP REI menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Ketua PN Cibinong," kata Hari.

Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020. Putusan tersebut menyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) serta penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.
 
Baca juga: Warga minta Bupati Bogor tangani perkara air di perumahan Sentul City

Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum keempat dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat non executable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut  dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.

Sementara, Legal Departement PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Indra J Tirtakusuma mengatakan bahwa penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali.

“Kami berharap pasca penetapan ini  tercipta sinergitas yang teritegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusifitas warga Sentul City,” kata Indra.(KR-MFS).

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020