Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilarang merayakan malam pergantian tahun di sejumlah simpul keramaian guna mencegah potensi penyebaran COVID-19.

"Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu.

Baca juga: Gubernur Jabar tidak beri izin perayaan Tahun Baru 2021

Kepolisian Resor Metro Bekasi, katanya, tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga di wilayah hukumnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun.

"Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu COVID-19 opsnal yustisi," katanya.

Hendra meminta masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi COVID-19 terlebih angka kasusnya terus mengalami peningkatan.

Baca juga: Bupati imbau warga Bogor tak rayakan malam tahun baru 2021

Dirinya juga tidak menginginkan ada warga yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Hendra mengaku telah memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas khsususnya terkait dengan larangan perayaan malam pergantian tahun.

"Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi tapi semata-mata untuk keselamatan Rakyat Indonesia," katanya.

Baca juga: Tidak ada perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Kota Bogor

Kapolres juga telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti pengelola hotel, restoran, tempat wisata, hingga pemuka agama atau tokoh nasrani untuk memastikan perayaan keagamaan itu tetap dapat berlangsung kondusif.

"Termasuk bagaimana skema perayaan natal dan ibadahnya nanti. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan kasus dan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020