LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKSI MENDADAK ( SIDAK) TIM PEMBINA KTR KOTA TERHADAP PENERAPAN PERDA NO. 12 THN 2009 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI  SARANA PENDIDIKAN DAN TEMPAT KERJA PEMERINTAH


A. LATAR BELAKANG

Penerapan dan penegakan Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan selama tahun 2009 s/d  sekarang (2013) . Dalam rangka penerapan dan penegakan Perda KTR tersebut telah dilakukan berbagai macam kegiatan. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka penerapan dan penegakan Perda KTR yaitu :  sosialisasi ( melalui berbagai media baik cetak.,elektronik maupun penyuluhan langsung di 8 kawasan), operasi simpatik di 7 (tujuh)  kawasan, monitoring dan evaluasi di 8 (delapan) kawasan, penguatan kemampuan untuk tim Pembina Tk.kota dan petugas pengawas KTR di 8 (delapan) kawasan, jejaring kemitraan dengan LSM, pembentukan komunitas tanpa rokok  , monev serta Tindak Pidana Ringan/ Tipiring di 8 (delapan) kawasan.

Sejak diberlakukannya Perda No.12 tahun 2009 hingga saat ini, perubahan perilaku merokok di sembarang tempat sudah terlihat berkurang. Akan tetapi penerapan 100% smoke free di 7 (tujuh)  kawasan  belum terlihat secara maksimal keberhasilannya. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil monitoring dan evaluasi yang masih ditemukan pelanggaran. Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada bulan Januari 2014 di 723  institusi dan 1505 tingkat kepatuhan terhadap penerapan PERDA KTR 76.%. Di beberapa institusi  masih  didapatkan hasil tingkat kepatuhan terhadap penerapan PERDA KTR masih dibawah 80%, yaitu restoran 70.1 %, hotel 20.3%, pasar modern 63.6%, pasar tradisional 53.8%, tempat hiburan 45,8 %, saran pendidikan 91.5%  dan kantor pemerintah 73.7%%. Pada monev yang dilakukan bulan Maret 2014 tingkat kepatuhan sebesar 77.4% , sedangkan pada sarana pemerintah sebesar 85.6% dan sarana pendidikan 92% .

Selain itu dari hasil Tindak Pidana Ringan yang telah dilakukan dari tahun 2010 s/d 2013 sebanyak 31 kali , telah terjaring 693 pelanggar dengan total denda -/+ Rp. 12.839.000,- dan telah disetor ke kas negara. Selain itu telah Dikeluarkannya surat teguran tertulis pertama untuk pimpinan badan/ lembaga yang telah melanggar PERDA KTR (76 surat teguran) terdiri dari 23 institusi pemerintah dan 53 swasta. Pada tahun 2014 telah dilaksanakan TIPIRING sebanyak 5 kali dengan jumlah orang yang tertangkap /terjaring sebanyak 135 orang dengan total denda Rp. 2.451.000 dan BA sebanyak 15 institusi. Dari hasil Sidak 3x berturut-turut  yang telah dilakukan pada tahun 2014 yang dilakukan ke 112 kantor institusi pemerintah hanya 5 institusi yang patuh dalam penerapan KTR

Institusi pemerintah selaku contoh bagi masyarkat ternyata masih belum menerapkan PERDA KTR secara maksimal. Banyaknya pelanggaran baik yang dilakukan oleh PNS secara perorangan dan SKPD selaku badan/ lembaga merupakan salah satu bukti nyata yang menyebabkan rendahnya tingakat kepatuhan masyarakat.

Melihat kondisi tingkat kepatuhan yang masih fluaktuatif / berubah-ubah tersebut maka masih diperlukan tindakan  penegakkan sanksi yang tegas serta monitoring dan evaluasi secara terus menerus.  Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan melakukan SIDAK oleh Tim Pembina dan Penegak Tk.Kota.  Dengan dilakukannya SIDAK, maka  pemerintah bisa melihat implementasi di lapangan, kendala serta komitmen dari pihak pengelola/ pimpinan. Oleh karena itu Dinas Kesehatan kota Bogor bekerjasama dengan Sat Pol PP dan SKPD lainnya yang menjadi Tim Pembina dimasing-masing kawasan melakukan SIDAK Terpadu Tk. Kota.

  Kegiatan tersebut hanya sebagai salah satu sarana untuk melakukan pengawasan kepada perilaku masyarakat, sehingga diharapkan akan ada satu persepsi antara masyarakat dengan pemerintah akan pentingnya penerapan KTR . Dampak yang lebih besar diharapkan akan terwujud kesadaran dari masyarakat  dan pengelola/ pimpinan untuk dapat berperan serta, berperilaku dan beretika yang lebih baik untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat tanpa merugikan kepentingan orang lain. Karena dengan adanya peran serta dari masyarakat dan pemerintah maka kita dapat mewujudkan  Kota Bogor menjadi kota yang bersih,  sehat dan terbebas dari asap rokok.

B. TUJUAN

1.Tujuan Umum

    a. Menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda No.12 Tahun 2009 

2. Tujuan Khusus

a. Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda No.12 tahun 2009 di 8 kawasan

b. Memberikan schock terapi terhadap PNS dan SKPD serta pengelola/PJ di masing-masing kawasan

c. Upaya penegakan hokum sesuai PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebelum dilakukannya penegakan sanksi yang lebih tegas.

d. Mencegah perokok pemula


C. SASARAN

Sasaran kegiatan SIDAK Terpadu ini adalah institusi pendidikan serta SKPD/ tempat kerja pemerintahan serta kawasan lainnya yang berada di dekat target operasi  . Adapun lokasi yang menjadi target operasi adalah sbb:

a. SDN Bondongan I dan II

b. Kelurahan Bondongan

c. SMP,SMA dan SMK Bhakti  Insani Batutulis

d. SD,SMP dan SMA Ananda

e. SDN Batutulis 4

f. SDN Lawang Gintung 1 dan 2

g. UPTD Balai Latihan Kerja ( Batutulis)

h. SMA.N 4 Kota Bogor

i. SMP.N 9

j. Kantor Kelurahan Lawang Gintung


D. HASIL KEGIATAN

Kegiatan dilaksanakan bersama- sama dengan lintas sektor yang melibatkan Sat Pol PP, Inspektorat, Dinas Pendidikan, PPNS. LSM NoTC serta Dinas Kesehatan.

Kegiatan dilakasanakan dengan melakukan rapat tekhnis oleh semua Tim dalam menentukan sasaran. Selanjutnya Tim dibagi menjadi 1 (satu), dimana dalam tim pada saat melakukan razia langsung menyebar ke semua wilayah terdekat yang menjadi sasaran sidak. Selanjutnya dari semua anggota tim melaporkan hasil razia ke ketua Tim (PPNS dari Satpol PP dan PPNS Dinas Kesehatan).

Kegiatan dilakukan dengan cara melakukan penyisiran di semua lokasi yang ada di area kantor tersebut dengan mebawa Berita Acara (terlampir), dengan melihat indikator-indikator KTR, antara lain: ada tidaknya orang yang merokok, ada tidaknya tanda KTR, ada tidaknya iklan rokok, ada tidaknya smoking room, ada tidaknya asbak serta ada tidaknya pengawas. Apabila ada PNS yang diketemukan melanggar harus mendapatkan pembinaan oleh pimpinan SKPD sesuai PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (hasil SIDAK Terlampir)

Selain dari indikator-indikator tersebut, ternyata masih banyak diketemukan iklan-iklan rokok ilegal yang dipasang di sekilatar sekolah. Hal tersebut melanggar Perwali No.3 tahun 2014 tentang Pelarangan Reklame/Produk Rokok di seluruh kota Bogor. Dari hasil diskusi dengan pemilik warung yang terdapat iklan rokok , hampir sebagian besar tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Selain itu hampir sebagian besar pemilik warung tidak mendaptkan keuntungan berupa materi dari pemasangan iklan/spanduk rokok. Ada beberapa toko yang terdapat iklan serta warung/tokonya di lengkapi dengan atribut rokok misal: cat, mereka mendapatkan komisi sebasar Rp.700.000 ribu/bulan. Melihat hal tersebut maka diperlukan upaya yang lebih rutin terhadap penertipan iklan-iklan rokok ilegal bersama-sama dengan Dispenda dan satpol PP serta keterlibatan pihak kelurahan selaku pengawas wilayah . 

HASIL INSPEKSI MENDADAK (SIDAK) PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) 
DI 8 (DELAPAN) KAWASAN TAHUN 2015 


Tanggal Sidak  : 2 April 2015
No Nama SKPD Hasil Sidak Keterangan
1 UPTD Balai Latihan Kerja  Ditemukan asbak puntung rokok di tempat kerja (KTR) Asbak dan Puntung rokok merupakan indikasi adanya perilaku merokok di KTR
(Surat teguran ke-1)
2 Twenty Six Resto -   Ditemukan ikln dan promosi rokok Pemasangan iklan rokok
- Tidak ada tanda-tanda KTR  
   adanya ijin resmi dari pemerintah telah melanggar PERDA
  (Surat teguran ke-1)
   
3 SD Ananda Tidak Diketemukan pelanggaran  
4 SMP Ananda -   Tidak Diketemukan pelanggaran  
5 SMK Ananda Tidak Diketemukan pelanggaran)  
6 SMA.N 4 - Ditemukan asbak  di tempat kerja (KTR)-- Satpam Surat Teguran tertulis yang ke-2
- Ditemukan puntung rokok di tempat kerja (KTR)
- Diketemukan pemantik di ruang kelas
7 SDN.Lawang Gintung 2 - Tidak Diketemukan pelanggaran  
8 SDN. Lawang Gintung I Diketemukan Puntung Rokok  Puntung rokok merupakan indikasi adanya perilaku merokok di KTR
(Surat teguran ke-1)
9 SDN.Batutulis 04 Diketemukan Puntung Rokok Puntung rokok merupakan indikasi adanya perilaku merokok di KTR
(Surat teguran ke-1)
10 Kelurahan Lawang Gintung - Tidak Diketemukan pelanggaran (Mendapatkan Surat teguran tertulis ke-1 pada saat SIDAK tahun 2014)
11 SMP.N 9 Diketemukan Puntung Rokok Puntung rokok merupakan indikasi adanya perilaku merokok di KTR
(Surat teguran ke-1)
12 SMP.Bhakti Insanai -       Tidak Diketemukan pelanggaran  
13 SMA Bhakti Insani - Tidak Diketemukan pelanggaran  
14 SMK Bhakti Insani - Ditemukan orang merokok (penjual) di area KTR Asbak  dan punting rokok merupakan indikasi adanya perilaku merokok di KTR
- Ditemukan promosi /taplak rokok di area (KTR) (Surat teguran ke-1)
9 Kantor Kelurahan Bondongan Diketemukan Puntung Rokok  Surat Teguran tertulis yang ke-2
Diketemukan pengunjung merokok
10 SDN Bondongan I Tidak Diketemukan pelanggaran  
11 SDN Bondongan 2 Tidak Diketemukan pelanggaran   


HASIL INSPEKSI MENDADAK (SIDAK) PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) 
DI 8 (DELAPAN) KAWASAN 
TAHUN 2015


Tanggal Sidak  : 7 April 201
No Nama SKPD Hasil Sidak Keterangan
1 SDN Cipaku  Ditemukan asbak, bungkus rokok dan  puntung rokok di tempat kerja (KTR) Asbak dan Puntung rokok merupakan indikasi adanya perilaku merokok di KTR
(Surat teguran ke-1)
       
2 SDN genteng -   Ditemukan puntung rokok di area KTR Puntung rokok merupakan indikasi adanya perilaku merokok di KTR
(Surat teguran ke-1)
3 Kantor Ketahanan Pangan Ditemukan puntung rokok di area KTR  Surat Teguran tertulis yang ke-2
4 SMP YP Cipaku -   Diketemukan guru merokok di area KTR Surat teguran tertulis 1
Nama : Hardianto
5 Dinas Pertanian Ditemukan asbak, bungkus rokok dan  puntung rokok di tempat kerja (KTR) Surat Teguran tertulis yang ke-2
6 Kelurahan  Kertamaya - Ditemukan puntung rokok di area KTR Surat Teguran tertulis yang ke-2
7 SLTP PGRI 17 Ditemukan asbak, bungkus rokok , pemantik rokok dan  puntung rokok di tempat kerja (KTR) indikasi adanya perilaku merokok di KTR
Surat Teguran tertulis 1
 
8 Kelurahan Cipaku Ditemukan asbak, bungkus rokok dan  puntung rokok di tempat kerja (KTR) Surat Teguran tertulis yang ke-2
9 Kelurahan Genteng Diketemukan Puntung Rokok Surat Teguran tertulis yang ke-
10 Sekolah PUI Puntung rokok di area KTR indikasi adanya perilaku merokok di KTR
Surat Teguran tertulis 1
 
11 SMA YPH Plus Diketemukan Puntung Rokok Puntung rokok merupakan indikasi adanya perilaku merokok di KTR
(Surat teguran ke-1)
12 SDN Kertamaya Diketemukan puntung rokok dan penjualan rokok di kantin indikasi adanya perilaku merokok di KTR
Surat Teguran tertulis 1
 

(Dinkes Kota Bogor).

Pewarta: Promkes Dinkes Kota Bogor

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015