Polresta Bogpr Kota menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan pelanggaran prosedur dan perbuatan menghalang-halangi di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor saat merawat pasien Habib Rizieq Shihab.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, Polresta Bogor Kota menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut, pada Senin hari ini.
Menurut Hendri Fiuser, pada tahap penyidikan,tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya,untuk penguatan alat bukti. "Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya," katanya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota panggil enam saksi lanjutkan kasus RS UMMI
Baca juga: Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi RS UMMI
Pada proses penyelidikan, menurut dia, tim penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.
Dari keterangan saksi-saksi, setelah dihimpun dan didalami, kata dia, memang ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan statusnya menjadi penyidikan. "Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru," katanya.
Menurut dia, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didaoatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Baca juga: RS UMMI Kota Bogor diminta laksanakan swab test untuk lindungi pasien dan warga
Hendri Fiuser sebelumnya mengatakan, pada tahap penyelidikan, saksi-saksi dimintai keterangan seputar penanganan RS UMMI kepada Shihab, juga mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.
Tim penyidik, kata dia, menggali informasi apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi.
Pada kasus Rumah Sakit UMMI ini, Polresta Bogor Kota menyangkakan pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, Polresta Bogor Kota menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut, pada Senin hari ini.
Menurut Hendri Fiuser, pada tahap penyidikan,tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya,untuk penguatan alat bukti. "Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya," katanya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota panggil enam saksi lanjutkan kasus RS UMMI
Baca juga: Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi RS UMMI
Pada proses penyelidikan, menurut dia, tim penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.
Dari keterangan saksi-saksi, setelah dihimpun dan didalami, kata dia, memang ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan statusnya menjadi penyidikan. "Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru," katanya.
Menurut dia, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didaoatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Baca juga: RS UMMI Kota Bogor diminta laksanakan swab test untuk lindungi pasien dan warga
Hendri Fiuser sebelumnya mengatakan, pada tahap penyelidikan, saksi-saksi dimintai keterangan seputar penanganan RS UMMI kepada Shihab, juga mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.
Tim penyidik, kata dia, menggali informasi apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi.
Pada kasus Rumah Sakit UMMI ini, Polresta Bogor Kota menyangkakan pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020