Karawang, (Antara Megapolitan) - Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang Jawa Barat menargetkan akan memiliki Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada 2016.

"Kami tidak ingin terburu-buru, agar peraturan daerah yang bertujuan melindungi lahan pertanian itu benar-benar matang," kata Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang Kadarisman, di Karawang, Jumat.

Ia menyatakan tahapan persiapan terkait Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Ketentuan atau peraturan daerah mengenai hal tersebut ditargetkan bisa disampaikan dan dibahas di DPRD Karawang, pada awal tahun depan. Sehingga pada tahun itu pula, peraturan daerah itu disahkan.

Diantara persiapan yang dilakukan terkait dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan ialah melakukan sosialisasi kepada kalangan petani.

Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Karawang juga diakuinya telah melakukan sosialisasi mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, juga melakukan pendataan lahan pertanian sesuai dengan pemilik dan alamat pemilik. Selanjutnya Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Karawang akan membuat peta pertanian per desa.

"Jadi sampai saat ini masih tahap persiapan terkait rencana diterbitkannya Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Karawang," kata dia.

Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nantinya diharapkan mampu mempertahankan areal pertanian di Karawang hingga tahun 2030. Sehingga perlu kajian matang dan sosialisasi yang maksimal.

Ia menyatakan, terkait akan diterbitkannya Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, itu bagian dari komitmen Pemda untuk menjaga areal pertanian, agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran setiap tahun.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015