Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa setelah penetapan status hukum Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami pastikan layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," kata Sekjen KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Antam pada 25 November 2020.

Baca juga: KPK tahan Edhy Prabowo sebagai tersangka

Ia mengemukakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan dalam menjaga kesehatan itu, ujar dia, perlu terus diperhatikan baik di rumah, di perjalanan maupun di tempat kerja.

Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP.

Hal tersebut, lanjutnya, adalah penting sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.

Baca juga: KPK terus dalami dugaan aliran dana ke pihak lain di kasus Edhy Prabowo

Ia juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam.

Sementara itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Baca juga: Ini jumlah kekayaan yang dimiliki Edhy Prabowo

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020