Satgas COVID-19 Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menugaskan divisi penegakan hukum (gakkum) dan pendisiplinan untuk menentukan sanksi terkait kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor pada Jumat (13/11).
"Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor menugaskan divisi penegakan hukum dan pendisiplinan untuk menindaklanjuti sanksi atas peristiwa kerumunan di Megamendung," kata Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Bupati Ade Yasin angkat bicara soal pencopotan Kapolres Bogor
Baca juga: Polda Jawa Barat tegaskan tak bakal izinkan acara sebabkan kerumunan
Menurut dia, untuk memberikan sanksi perlu subjek yang jelas mengenai penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama masjid Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Bogor yang dihadiri pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Subjeknya harus jelas, karena tidak ada surat permohonan izin acara juga yang masuk ke kita. Maka, perlu pembuktian sebagainya, oleh karenanya koordinator bidang gakkum dan pendisiplinan Satgas COVID-19 ditugaskan untuk membuat surat laporan polisi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pemkab Bogor mulai identifikasi kegiatan FPI timbulkan kerumunan di Megamendung
Ia menegaskan, jenis sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020, salah satunya sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp50 juta.
"Sanksi ini memerlukan bahan keterangan dan sebagainya yang cukup komprehensif, sehingga membutuhkan pemeriksaan secara seksama," kata Irwan.
Ia menyebutkan bahwa Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan tes cepat massal untuk melakukan penelusuran dini terhadap peristiwa kerumunan itu yang dikhawatirkan menjadi klaster penularan baru di Megamendung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor menugaskan divisi penegakan hukum dan pendisiplinan untuk menindaklanjuti sanksi atas peristiwa kerumunan di Megamendung," kata Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Bupati Ade Yasin angkat bicara soal pencopotan Kapolres Bogor
Baca juga: Polda Jawa Barat tegaskan tak bakal izinkan acara sebabkan kerumunan
Menurut dia, untuk memberikan sanksi perlu subjek yang jelas mengenai penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama masjid Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Bogor yang dihadiri pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Subjeknya harus jelas, karena tidak ada surat permohonan izin acara juga yang masuk ke kita. Maka, perlu pembuktian sebagainya, oleh karenanya koordinator bidang gakkum dan pendisiplinan Satgas COVID-19 ditugaskan untuk membuat surat laporan polisi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pemkab Bogor mulai identifikasi kegiatan FPI timbulkan kerumunan di Megamendung
Ia menegaskan, jenis sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020, salah satunya sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp50 juta.
"Sanksi ini memerlukan bahan keterangan dan sebagainya yang cukup komprehensif, sehingga membutuhkan pemeriksaan secara seksama," kata Irwan.
Ia menyebutkan bahwa Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan tes cepat massal untuk melakukan penelusuran dini terhadap peristiwa kerumunan itu yang dikhawatirkan menjadi klaster penularan baru di Megamendung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020