Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengawasi penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) guna memastikan surat suara aman.
"Sejak hari pertama kegiatan sortir dan lipat pada Kamis (19/11) hingga hari ini kami terus melakukan pengawasan," kata Komisioner Bawaslu setempat Suryana Hadi Wijaya di Karawang, Minggu.
Baca juga: Target sortir lipat surat suara Pilkada Karawang selesai selama lima hari
Baca juga: KPU Karawang turunkan puluhan petugas sortir lipat kertas suara pilkada
Ia mengatakan, pengawasan kegiatan sortir dan lipat kertas suara Pilkada Karawang dilakukan karena hal tersebut sudah menjadi tugas Bawaslu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020.
Di antara tujuan pengawasan itu ialah agar kegiatan sortir dan lipat tersbeut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga untuk memastikan agar tidak ada kesalahan dalam pelipatan surat suara.
"Kalau terjadi kesalahan pelipatan surat suara, itu bisa berakibat tidak sahnya surat suara pemilih karena mengalami kerusakan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Karawang hentikan kasus pelanggaran netralitas kepala dinas dan kades
Pihaknya juga melakukan pengawasan kegiatan tersebut, untuk memastikan kegiatan sortir dan lipat surat suara tersebut menerapkan protokol kesehatan.
Untuk sementara ini, Bawaslu Karawang mendapat laporan terdapat 24 surat suara yang dilipat sudah dalam kondisi rusak dan harus ada penggantian.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Sejak hari pertama kegiatan sortir dan lipat pada Kamis (19/11) hingga hari ini kami terus melakukan pengawasan," kata Komisioner Bawaslu setempat Suryana Hadi Wijaya di Karawang, Minggu.
Baca juga: Target sortir lipat surat suara Pilkada Karawang selesai selama lima hari
Baca juga: KPU Karawang turunkan puluhan petugas sortir lipat kertas suara pilkada
Ia mengatakan, pengawasan kegiatan sortir dan lipat kertas suara Pilkada Karawang dilakukan karena hal tersebut sudah menjadi tugas Bawaslu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020.
Di antara tujuan pengawasan itu ialah agar kegiatan sortir dan lipat tersbeut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga untuk memastikan agar tidak ada kesalahan dalam pelipatan surat suara.
"Kalau terjadi kesalahan pelipatan surat suara, itu bisa berakibat tidak sahnya surat suara pemilih karena mengalami kerusakan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Karawang hentikan kasus pelanggaran netralitas kepala dinas dan kades
Pihaknya juga melakukan pengawasan kegiatan tersebut, untuk memastikan kegiatan sortir dan lipat surat suara tersebut menerapkan protokol kesehatan.
Untuk sementara ini, Bawaslu Karawang mendapat laporan terdapat 24 surat suara yang dilipat sudah dalam kondisi rusak dan harus ada penggantian.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020