Cibinong, (Antara Megapolitan) - Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan Kabupaten Bogor telah menjadi `pilot project` pemerintah pusat untuk menjadi kota ramah anak dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sesuai amanat UU SPPA, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan semua hak-hak anak dan tidak akan memberikan saksi penjara kepada anak yang terlibat tindak pidana," kata Bupati Bogor, Nurhayanti di Cibinong, Jumat.

Sebagai kabupaten pertama mendapatkan sosialisasi `pilot project` percontohan percepatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak. Pemkab Bogor sudah membentuk tim pokok kerja pelaksanaan UU SPPA.

"Tim Pokja sudah dibentuk untuk menangani percepat peradilan anak di lingkungan masyarakat dan memastikan anak tidak akan mendapatkan hukuman penjara," katanya.

Ia mengatakan kita harus optimis kalau Tim Pokja bekerja profesional agar percepatan UU SPPA cepat dirasakan masyarakat. Sedangkan Evaluasi Tim Pokja akan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tim bekerja selama satu tahun..

"Saya berkomitmen, anak yang melakukan kejahatan tidak lagi di penjara dan didenda," katanya.

Karena anak akan mendapatkan keadilan `restoratif justic`. Anak yang terlibat tindak pidana hanya cukup dilakukan melalui mediasi jangan sampai dilakukan di sidang pengadilan.

"Jika anak dihukum maka hukuman yang pantas baginya adalah hukuman pembinaan pelatihan kerja melalui dinsos atau lembaga pelayanan sosial swasta lainnya,"katanya.

Ia mengatakan memang pada saat ini Kabupaten Bogor belum memiliki tempat rehabilitasi anak tetapi dengan bantuan pihak swasta seperti panti sosial dan balai latihan kerja.

Anak yang terlibat dalam kasus pidana bisa mendapatkan haknya sebagai anak dan berbeda hukumanya dengan orang dewasa.

"Saya berharap anak yang terpidana bisa lebih baik dan mandiri. Serta menjadi generasi penerus bangsa membantu pembangunan kabupaten Bogor," katanya.

Masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi UU SPPA agar masyarakat mengerti langkah-langkah penegakan hukum keadilan yang memulihkan bagi anak yang terlibat kasus pidana.

Ia mengatakan keadilan yang memulihkan adalah keadilan yang diciptakan melalui jalan perdamaian antara korban dan anak. Penyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan dan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan.

"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkkan agar anak tidak terlibat kasus pidana,"katanya.

Sementara itu, Sekretariat Nasional Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Apong Herlina menetapkan Kabupaten Bogor jadi `pilot project` kota ramah anak.

"Kabupaten Bogor terpilih sebagai `pilot project` kota ramah anak dan percepatan UU SPPA. Karena Kabupaten Bogor telah menjalankan amant UU SPPA serta telah dicanangkan sebagai kabupaten/kota ramah anak," katanya.

Ia mengatakan sistem regulasi pemerintah daerah dengan semua unsur muspida di sudah berjalan dengan baik. Sejak di remikan UU SPPA Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Cibinong.

Selain itu juga Kejaksaan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama, Kementerian Agama,TNI/Polri dan masyarakat untuk mengedepankan tindakan hukum peradilan anak dengan pendekatan dengan keadilan `restorative justice` yang ada di UU SPPA.

Ia mengatakan keadilan `restorative justice` adalah memulihkan dan menjauhkan anak dari penjara. Tetapi perlu mendapatkan pembinaan agar kembali ke masyarakat bisa berguna bagi pembangunan dilingkungannya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015