Karawang, (Antara Megapolitan) - Halaman rumah dinas bupati menjadi tempat parkir puluhan truk besar pengangkut batu kapur hasil operasi kendaraan melebihi batas tonase yang digelar jajaran Satlantas Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Satlantas Polres Karawang mengamankan puluhan kendaraan truk besar yang mengangkut batu kapur saat memasuki jalan raya Badami-Loji, Karawang, pada Selasa (17/3). Kendaraan-kendaraan dinas itu diamankan petugas karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aparat kepolisian mengamankan 28 truk pengangkut batu kapur yang melebihi tonase.
Sebanyak delapan truk yang diamankan diparkirkan di areal parkir Satlantas Polres Karawang. Sedangkan sisanya 20 unit truk diparkirkan di halaman rumah dinas bupati.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Dony Eko Wicaksono melalui Kanit Turjawali, Ipda Siti Barkah, mengatakan, truk besar itu diamankan karena tidak mampu menunjukkan surat jalan perusahaan. Pelanggaran lainnya, truk itu melintasi jalan raya Badami-Loji dengan kondisi melebihi tonase yang telah ditetapkan.
"Truk pengangkut batu kapur bertonase berat yang diamankan itu akan dikirim ke salah satu pabrik semen di wilayah Pangkalan. Batu kapur itu dibawa dari daerah Kalapanunggal, Bogor," katanya, saat dihubungi di Karawang, Rabu.
Sementara itu, jalan raya Badami-Loji Karawang itu sendiri masuk kategori kelas III yang hanya mampu dilintasi kendaraan beserta muatannya maksimal seberat 10-12 ton.
Tetapi kenyatannya, selama beberapa tahun terakhir hingga kini, jalan raya Badami-Loji dilintasi kendaraan truk besar dengan tonase 20-30 ton. Atas hal tersebut, jalan raya itu cepat rusak, meski sering diperbaiki.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Satlantas Polres Karawang mengamankan puluhan kendaraan truk besar yang mengangkut batu kapur saat memasuki jalan raya Badami-Loji, Karawang, pada Selasa (17/3). Kendaraan-kendaraan dinas itu diamankan petugas karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aparat kepolisian mengamankan 28 truk pengangkut batu kapur yang melebihi tonase.
Sebanyak delapan truk yang diamankan diparkirkan di areal parkir Satlantas Polres Karawang. Sedangkan sisanya 20 unit truk diparkirkan di halaman rumah dinas bupati.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Dony Eko Wicaksono melalui Kanit Turjawali, Ipda Siti Barkah, mengatakan, truk besar itu diamankan karena tidak mampu menunjukkan surat jalan perusahaan. Pelanggaran lainnya, truk itu melintasi jalan raya Badami-Loji dengan kondisi melebihi tonase yang telah ditetapkan.
"Truk pengangkut batu kapur bertonase berat yang diamankan itu akan dikirim ke salah satu pabrik semen di wilayah Pangkalan. Batu kapur itu dibawa dari daerah Kalapanunggal, Bogor," katanya, saat dihubungi di Karawang, Rabu.
Sementara itu, jalan raya Badami-Loji Karawang itu sendiri masuk kategori kelas III yang hanya mampu dilintasi kendaraan beserta muatannya maksimal seberat 10-12 ton.
Tetapi kenyatannya, selama beberapa tahun terakhir hingga kini, jalan raya Badami-Loji dilintasi kendaraan truk besar dengan tonase 20-30 ton. Atas hal tersebut, jalan raya itu cepat rusak, meski sering diperbaiki.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015