Semarang (Antara-Megapolitan-Bogor) - NK (23) warga Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, diringkus polisi setelah terbukti menyebarkan foto-foto telanjang mantan kekasihnya melalui jejaring sosial Facebook.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Rabu, mengatakan, pelaku nekat mengunggah foto-foto telanjang PWN (20) warga Mranggen, Kabupaten Demak, karena merasa sakit hati.

"Pelaku ini sakit hati karena diputus oleh kekasihnya itu," katanya.

Foto-foto tanpa busana PWN sendiri diakui tersangka diambil ketika mereka menginap di sebuah hotel di daerah Tembalang, Kota Semarang pada 2013.

Menurut Djihartono, foto-foto yang beredar itu kemudian diketahui oleh kerabat korban sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler yang dijadikan barang bukti.

Polisi juga mengamankan satu telepon seluler milik korban yang diduga dipakai untuk mengambil foto telanjang itu.

Sementara itu, tersangka NK mengaku nekat menyebar foto telanjang tersebut karena mantan kekasihnya itu akan menggugurkan kehamilannya.

"Waktu itu dia hamil dan berencana akan digugurkan. Saya sempat meminta agar anak itu dirawat saja," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Pewarta: I.C.Senjaya

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015