Masyarakat kalangan pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat, tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

"Kami tegaskan bahwa kami tetap menuntut kenaikan UMK tahun depan," kata Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya Fajar Winarno di Cikarang, Senin.

Baca juga: Pemkab Bekasi pastikan tetap gelar rapat penetapan UMK 2021

Menurut dia, dengan kondisi saat ini pemerintah seharusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli terlebih kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.

"Kami tetap minta ada kenaikan, karena justru di saat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat. Terutama kesehatan untuk meningkatkan imun di tengah pandemi, vitamin C yang harus dibeli, ada unsur makanan yang mengandung gizi yang bagus untuk meningkatkan imun ini," ucapnya.

Baca juga: Kota Bekasi optimis kenaikan UMK 2020 tak buat pengusaha hengkang

Dalam menetapkan besaran UMK, saat ini pihaknya tengah membahas kebutuhan hidup layak (KHL) 2020. Pembahasan ini nantinya akan jadi acuan penetapan besaran UMK 2021 Bekasi baik Kota maupun Kabupaten Bekasi.

"Lagi menetapkan hasil survei, kebetulan kan lima tahun sekali itu di tingkat kabupaten dan kota itu melakukan survei lapangan. Nah, kemarin baru survei belum dirapatkan kembali berapa KHL untuk Kota dan Kabupaten Bekasi," katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan awal, kenaikan UMK harus lebih dari delapan persen. "Karena sesuai dengan perubahan KHL nantinya kan tentunya meningkat sehingga kenaikannya pun harus mengikuti KHL tersebut," katanya.

Baca juga: UMK Bekasi 2020 disepakati sebesar Rp4.498.961

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah nomor M/11/HK.04/2020 berisi tentang tidak adanya kenaikan UMK karena pandemi COVID-19.

Jika surat edaran tersebut disepakati bersama dan diberlakukan di Kabupaten Bekasi maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK tahun 2020.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan tetap akan menggelar rapat penetapan UMK 2021 bersama buruh dan pengusaha meski pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan.

"Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru besok rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020