Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat mempertegas larangan pemasangan iklan rokok di seluruh wilayah kota tersebut dengan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan reklame.

"Tahun 2014 kita sudah mengajukan rancangan perda (raperda) untuk menyempurnaan Perda Nomor 4 Tahun 2005, dimana ada klausul agar larangan iklan rokok lebih dipertegas, tidak hanya kawasan tertentu tetapi di semua wilayah Kota Bogor," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Deno Daredo, dalam audiensi dengan The Union di Balai Kota, Rabu.

Ia menjelaskan iklan rokok merupakan salah satu sumber pendapatan daerah melalui pemasangan reklame, nilainya cukup besar mencapai miliaran rupiah per tahunnya. Namun seiring komitmen Pemerintah Kota Bogor menjadi kawasan tanpa rokok, pembatasan iklan rokok diberlakukan sejak terbitnya Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok.

Keberadaan Perda Nomor 12 Tahun 2009 dipertegas dengan adanya Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksana teknis pemberlakukan peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

"Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005 larangan iklan rokok diatur di kawasan-kawasan seperti berdekatan dengan sekolah, saranan olah raga, rumah sakit maupun fasilitas publik lainnya, artinya ada kesan di luar kawasan tersebut boleh dipasang iklan," kata Daud.

Untuk meminimalisir upaya pengusaha rokok yang gencar untuk mengiklankan rokok di wilayah-wilayah yang bukan kawasan tanpa rokok, Dinas Pendapatan Daerah menyempurnakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang pajak reklame dengan mempertegas larangan pemasangan iklan rokok di seluruh kawasan Kota Bogor.

"Tahun 2015 ini raperda Nomor 4 Tahun 2005 akan disahkan, dimana salah satu poin yang disempurnakan tidak boleh ada iklan rokok di Kota Bogor, artinya kita tidak menerima lagi iklan rokok," kata dia.

Daud mengatakan penghentian iklan rokok telah dilakukan secara bertahap mulai dari terbitnya Perwali Nomor 7 Tahun 2010, mulai dari tidak memperpanjang izin reklame rokok hingga larangan total.

Dari sisi pendapatan asli daerah dengan dihentikannya iklan rokok di Kota Bogor telah kehilangan sumber pendapatan sebesar Rp2,5 miliar dari reklame rokok. Namun, dari sisi lain, Pemerintah Kota Bogor terbantu dengan pajak bagi hasil cukai rokok Indonesia dimana tahun ini setiap daerah mendapat Rp25 miliar.

"Satu sisi memang kita kehilangan PAD dari iklan reklame rokok, tetapi satu sisi kita dibantu dari pajak bagi hasil rokok Indonesia. Tahun lalu kita dapat Rp16 miliar, tahun ini ada Rp25 miliar," kata Daud dihadapan dua peneliti The Union.

Pemerintah Kota Bogor menerima kunjungan audiens dua peneliti dari The Union yang melakukan evaluasi pelaksanaan kawasan tanpa rokok di kota tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah kepala dinas diantara Kepala Dinas Kesehatan Rubaeah, Kepala Satpol PP Eko Prabowo, Kepala Dispenda, Kepala DLLAJ Achsin Prasetro, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015