Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, memproses dua kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri di Karawang, Selasa, menyebutkan mereka yang diduga melanggar netralitas pada pilkada kali ini ialah Kepala Desa Pulomulya dan Kades Kedawung, Kecamatan Lemahabang.

Baca juga: Bawaslu Karawang periksa seorang kepala dinas terlibat politik praktis
Baca juga: Tiga paslon bupati/wabup Karawang abaikan protokol kesehatan saat kampanye

Dua kades ini harus dimintai keterangan oleh Bawaslu karena menghadiri kampanye salah satu pasangan calon.

Roni mengaku sudah melakukan pemeriksaan awal terkait dengan keterlibatan dua kades tersebut saat kampanye salah satu peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

"Kami akan terus memproses kasus tersebut," katanya.

Pihaknya wajib memproses kasus itu karena dalam pemeriksaan awal telah memenuhi syarat materiel dan formal atau masuk katagori pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu Karawang tangani puluhan dugaan pelanggaran pilkada

Terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), sebelumnya Bawaslu Kabupaten Karawang juga telah memintai keterangan seorang kepala dinas di lingkungan pemkab setempat.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan kampanye yang dilakukan seorang kepala dinas itu.

Pilkada Kabupaten Karawang diikuti tiga pasangan, yakni Yesi Karya Lianti-Adly Fayruz (diusung PDIP, PBB, PAN, dan PPP); Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh (Partai Demokrat, Golkar, PKS, dan NasDem); dan Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani (Partai Gerindra, PKB, dan Hanura).

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020